Tak Perlu Legalisir KK, Persoalan PPDB Teratasi

Jumat, 22 Juni 2018 20:37 WITA Reporter :
Tak Perlu Legalisir KK, Persoalan PPDB Teratasi

MAKASSARMETRO– Kini warga yang hendak mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang sah tanpa perlu dilegalisir.

Dengan begitu warga tidak perlu mengantre panjang lagi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk melegalisir KK.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono memang menginginkan agar Kartu Keluarga (KK) yang sah tanpa legalisir bisa digunakan oleh para pendaftar PPDB 2018.

“Masalah kartu keluarga buat PPDB sekarang teratasi, tanpa legalisir,” kata Soni Sumarsono.

Mulai hari ini Jum’at (22/6/2018), Dinas Pendidikan Sulsel dan Disdukcapil memutuskan untuk calon peserta didik sudah tidak perlu lagi melegalisir KKnya di Disdukcapil.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo juga mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi legalisir. Cukup KK yang ada dibawa ke sekolah, selanjutnya operator akan mengecek keabsahannya.

“Sudah tidak ada lagi legalisir, karena sudah ada data olahan online dari Disdukcapil Provinsi,” ucap Irman Yasin Limpo.

Meski begitu, bagi warga yang tidak ada dalam data online baru dimintakan untuk melakukan legalisir di Disdukcapil.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca