MAKASSARMETRO– Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sosialisasi yang menggandeng USAID – Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene Penyehatan Lingkungan Untuk Semua (USAID IUWASH Plus) ini digelar di Hotel Singgasana Makassar, Jalan Kajaolalido. Senin (10/9/2018).

Sekretaris Dinas PU Makassar, Nirman berharap acara sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dalam penerapan perda air limbah. Sehingga tercipta lingkungan yang sehat sebagaimana yang diharapkan.
“Kami harap agar peserta dapat memahami tujuan perda tersebut untuk diterapkan ke masyarakat,” kata Norman
Berdasarkan Perda ini, kata Nirman, ada sanksi pidana dan denda yang menjadi ancaman bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya jika tidak melaksanannya.
Pada pasal 39 menegaskan, kepada masyarakat yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL atau membuang lumpur tinja di luar IPLT akan dipidanakan kurang lebih 3 tahun kurungan penjara disertai denda Rp 50 juta.
Sementara itu, Humas Dinas PU Makassar, Hamka Darwis menambahkan, jika pengelola usaha tidak memanfaatkan jaringan pipa air limbah sistem terpusat dan dalam kawasan yang masuk pelayanan juga akan dikenakan sanksi.
“Akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp. 25 juta. Jika tidak masuk kawasan pelayanan pipa air limbah dan tidak membuat sarana pengelolaan air limbah domestik akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta,” ujarnya.
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42