MAKASSARMETRO– Balai Pengelolaan Perhubungan Darat (BPTD) Sulawesi Selatan, nampaknya menaruh perhatian serius kepada Pak Ogah (pengatur lalu lintas yang meminta imbalan) Setelah dilakukannya sosialisasi dan langkah penertiban tidak cukup memberikan jerah bagi Pak Ogah yang menganggu ketertiban jalan.

Dalam hal ini BPTD juga berencana akan memberlakukan sanksi pidana terhadap Pak Ogah. Setelah mengupayakan pembentukan Tim Garnisun gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bertugas mentertibkan Pak Ogah

“Penerapan sanksi sebenarnya selama ini kita rencanakan, kepolisian masih sangat sulit untuk memberikan sanksi karena yang bisa dilakukan penindakan itu menggangu terhadap yang mengganggu ketertiban umum. Namun secara faktual di lapangan masyarakat banyak yang mengeluhkan Pak Ogah mengganggu ketertiban umum, karenanya bukan tidak mungkin sanksi pidana diberlakukan,” ungkap Kepala Balai Pengelolaan Perhubungan Darat (BPTD) Sulsel, Benny, Selasa (8/1).
Dijelaskan Benny bahwa ada pasal di Undang-Undang (UU)Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dimana di pasal 12 jelas mengatur bahwa barang siapa yang menggangu fungsi jalan bisa dikenakan sanksi.
“Sanksi pidana kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum 24 Juta,” jelas Benny.
“Hal tersebut karena Pak Ogah sudah menganggu ketertiban jalan. Dengan ini di upayakan akan memaksa mereka tidak lagi beroperasi di jalan-jalan, sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tambahnya
Untuk memberlakukan sanksi ini, Benny mengatakan pihaknya bersama stakeholder akan melakukan kajian dan mungkin akan disepakati pemberlakuan sanksi pidana tersebut kepada Pak Ogah.
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35