Polrestabes Makassar Dalami Penyelidikan Kamatian Taruna ATKP

Rabu, 06 Februari 2019 16:56 WITA Reporter :
Polrestabes Makassar Dalami Penyelidikan Kamatian Taruna ATKP

MAKASSARMETRO– Wakasat Reskrim Polres tabes Kompol Jamaluddin F. Rahman menerangkan perkembangan kasus penganiayaan Aldama yang masih dalam proses penyelidikan.

“Yang di mana pelaku Rusdi sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan,” tegas jamaluddin

Beberapa hari kematian Aldama. Pulahan saksipun telah di periksa dalam kasus ini namun pihak kepolisian belum bisa memastikan dugaan orang yang terlibat ikut serta dalam penganiayaan Aldama.

“Sudah ada 24 orang yang di panggil sebagai saksi penyelidikan kasus ini, sementara tersangka masi 1 orang dan masih dalam proses investigasi sembari menunggu hasil otopsi,”ucapnya.

Namun Akibat perbuatannya, Rusdi dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Agus Susanto seakan Bungkam kasus Kematian Aldama Putra.

Hal ini di jelaskan oleh kepala security ATKP makassar Tri margono saat jurnalistik ingin bertemu dengan pimpinan ATKP lantas tak berada di tempat.

Ia menjelaskan tentang kepusingan pimpinannya terkait kasus Aldama sehingga Agus tak ingin di temui pihak media tanpa konfirmasi ijin darinya.

“Saya selaku security tidak di berani memberikan kontak WA pimpinan ATKP tanpa seisin darinya,”ucap Tri di halaman ATKP Makassar Rabu (6/2/19).

Tri juga menerangkan tentang diskriminasi Informasi kematian aldama terhadap media-media khusus yang bisa bertemu dengan pimpinannya.

“Hanya media yang bekerja sama dengan ATKP bisa bertemu dengan Beliau dalam beberapa hari kejadian Aldama,” terangnya

Ketertutupan informasi pihak ATKP terhadap media memang sangat mengecewakan tentunya. (Ikbal)

 

Topik berita Terkait:
  1. Kriminal
Berikan Komentar
Komentar Pembaca