MAKASSARMETRO– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar audiensi dengan PT Nusa Suryamas Persada di ruang rapat DLH Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat (8/2/2019).

Kepala DLH Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan, pertemuan ini guna membahas pengelolaan sampah di Kota Makassar dengan penerapan teknologi ramah lingkungan.

“Pihak PT. Nusa Suryamas Persada mempresentasikan teknik pengelolaan sampah terbaru. Teknologi mereka mampu mengubah sampah menjadi gas dan juga listrik, sisanya bisa juga menjadi pupuk,” ungkap Rusmayani Madjid.
Meski begitu, Rusmayani Madjid mengaku belum bisa mengambil langkah lebih lanjut, seperti uji kelayakan, sebab belum teken MoU.
“Nanti Pak Wali ada di Makassar kita akan laporkan hasil pertemuan ini. Bagaimana bentuk kerja samanya nanti dilihat, yang pasti kita ingin solusi melalui teknologi yang tepat dalam pengelolaan sampah, kami yang terbaik bagi warga Kota Makassar,” jelasnya.
Penumpukan sampah di TPA Antang, kata Rusmayani Madjid, hanya sanggup hingga tahun 2020. Berdasarkan hasil penelitian dari GTC Korea.
Sehingga membutuhkan penggunaan teknologi yang tepat dan cepat, agar sampah tidak menggunung.
“Kalau itu terjadi, bukan lagi persoalan Dinas Lingkungan Hidup. Tapi itu merupakan juga persoalan kita semua di Kota Makassar, karena kita semua adalah produsen sampah,” terangnya.
Rusmayani Madjid menjelaskan, setiap warga kota Makassar yang jumlahnya mencapai 1,7 juta jiwa, memproduksi rata-rata 0,7 per orang dalam sehari.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02