MAKASSARMETRO– Terdakwa kasus narkoba 3,4 kilogram, Syamsul Rijal alias Rijal divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Keluarnya putusan bebas oleh terdakwa Kijang tersebut dikeluarkan majelis hakim pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu.

“Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi PN Makassar, Selasa (12/2).
Selain itu pernyataan bebas dari dakwaan, usai putusan tersebut, terdakwa Kijang juga diduga kuat telah dibebaskan dari dalam tahanan.
Sejumlah haknya pun dalam putusan hakim diminta dikembalikan serta biaya Pengadilan dibebankan ke negara.
Vonis bebas terhadap Kijang cukup menggerkan. Pasalnya, sejak 2016 silam ia telah DPO oleh Polres Pinrang atas kasus narkoba.
Penetapan Kijang sebagai DPO bermula saat sejumlah tersangka narkoba yang ditangkap Polres Pinrang 2016 silam menunjuk narkobanya berasal dari Kijang.
Kijang pun dibekuk oleh Reserse Narkoba Polda Sulsel di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Nunukan, Kalimtan Utara pada 20 Mei 2018 lalu.
“Sangat di sayangkan jika seorang Bandar di bebaskan begitu cepat,”tegasnya.
Kasat Reskrim Narkoba Polda Sulsel, Kompol Hermawan. (Ikbal)
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43