Seorang Pria Dibui 25 Tahun, Akibat Paksa Istri Jadi PSK dan Cabuli Putrinya

Rabu, 20 Februari 2019 12:09 WITA Reporter :
Seorang Pria Dibui 25 Tahun, Akibat Paksa Istri Jadi PSK dan Cabuli Putrinya

MAKASSARMETRO– Seorang pria asal negara Singapura dijuluki ‘monster’ oleh jaksa, dan dijatuhi vonis 25,5 tahun penjara karena memaksa istrinya menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Selain memaksa sang istri menjadi wanita penghibur bagi para hidung belang, Pria ini juga kerap mencabuli putrinya yang baru berusia 6 tahun dan keponakannya.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 22 tahun penjara, yang mendasarkan pada beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Vonis 25,5 tahun penjara dijatuhkan hakim dalam persidangan pada Selasa (19/2) waktu setempat Seperti dilansir AFP, Rabu (20/2/2019).

Identitas pria ini tidak bisa diungkapkan ke publik karena kasusnya yang terlalu sensitif. Dia disebutkan sebagai pengangguran.

Dalam persidangan disebutkan juga oleh pihak jaksa bahwa pria ini menonjok istrinya untuk memaksa sang istri terjun ke prostitusi. Hal itu dilakukan agar keluarga ini bisa menghidupi putra mereka yang masih bayi.

Hakim Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 24 kali dan hukuman denda sebesar SG$ 12 ribu (Rp 122,8 juta).

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Eunice Lau mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pria itu merupakan tindakan seorang monster sehingga pelaku itu sangat layak disebut demikian.

“Terdakwa yang berusia 27 tahun adalah seorang monster, perbuatan kejinya itu menggambarkan semuanya” sebut Eunice Lau, dalam persidangan.

Eunice Lau juga menilai Kebejatan seksual kotor dari tindak pelanggarannya belum pernah terjadi sebelumnya dan melibatkan aksinya mengeksploitasi secara seksual tiga perempuan paling rapuh dalam hidupnya.

“Pria ini memaksa istrinya mengiklankan diri secara online untuk memberikan jasa seks kepada orang lain, putrinya berusia 6 tahun dicabulinya, hingga keponakannya sendiri berusia 13 tahun juga ia cabuli, ini biadab,” tegasnya.

Jaksa Lau menyebut pria ini menggunakan kekerasan fisik dan emosional untuk ‘memastikan istrinya memenuhi kuota pelanggan harian’. Tak hanya itu, pria ini juga memaksa sang istri merekam diam-diam setiap aktivitas seksualnya dengan para pelanggarannya.

Diungkapkan juga dalam persidangan bahwa pria ini juga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan mencabuli keponakannya yang masih remaja.

Dalam jangka waktu tiga bulan pada tahun 2016 lalu, istri pria ini memberikan jasa seks kepada lebih dari 100 pelanggan pria dan menghasilkan SG$ 11 ribu (Rp 112,6 juta) yang semuanya diserahkan kepada pria ini.

Topik berita Terkait:
  1. Kriminal
Berikan Komentar
Komentar Pembaca