Polrestabes Jerat Pelaku Penggelapan Dana PKH Dikenakan Pidana Korupsi

Rabu, 06 Maret 2019 20:59 WITA Reporter : Ikbal
Polrestabes Jerat Pelaku Penggelapan Dana PKH Dikenakan Pidana Korupsi

MAKASSARMETRO– Kapolrestabes Makassar Kombes Pol, Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan Penangkapan OTT (operasi tangkap tangan) Selasa, (5/3), kemarin.

Penangkapan terhadap seorang pendamping program keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh Satgas Bansos Polrestabes Makassar. Dimana SR (39) diamankan di Jalan Sultan Abdullah sekira pukul 18.00 Wita.

“Pelaku dalam dugaan penyimpangan program keluarga harapan pembagian bantuan sosial yang ada di Kota Makassar,”tegasnya.

Sebab pelaku diketahui memegang kartu ATM yang seharusnya dimiliki penerima, termasuk buku rekening.

“Kartu ini ada program yang setiap bulan dicairkan oleh bersangkutan. Parahnya lagi uang penerima dengan dipotong kurang lebih Rp 12 ribu sebanyak 400 orang. Itupun setiap per triwulan ada bantuan yang diterima, bahkan dipotong kurang lebih Rp50 ribu,” paparnya.

Ia menambahkan, pihak Reskrim sudah melakukan pengembangan untuk mendapatkan para pelaku yang mencoba bermain.

“Kami akan melakukan pengembangan pada semua jajaran pendamping lainya. Termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan oknum-oknum,”tegasnya.

Diketahui program tersebut menggunakan uang negara, pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Nantinya kita akan masuk di pidana korupsi. Belum bisa hitung (dana yang dipotong) keseluruhan, karena berkelanjutan tapi setiap bulan dipotong sekita 12 ribu dan yang triwulan sekitar 50 ribu,”tegasnya. (Ikbal)

Topik berita Terkait:
  1. Kriminal
  2. Polisi
Berikan Komentar
Komentar Pembaca