
MAKASSARMETRO– Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) enggan menanggapi soal putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terkait video 15 camat di Kota Makassar.

Saat ditemui oleh awak media di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Senin sore (11/3/2019) kemarin, Nurdin hanya sesekali melemparkan senyum saat dimintai tanggapan terkait hasil penyelidikan Bawaslu tersebut.
“Mengenai persoalan itu Saya no comment-lah,” singkat orang nomor satu di Sulsel itu.
Disinggung soal dugaan pelanggaran para camat yang prosesnya diserahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurdin memilih menunggu hasil penyelidikan KASN saja.
“Kita tunggu hasilnya saja nanti. Itu wilayah tanggung jawab Pak Walikota (Makassar), biarkan semuanya ditindak lanjuti sebagaimana mestinya” tutupnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel memutuskan 15 camat di Kota Makassar tak terbukti melanggar Undang-Undang Pidana Pemilu.
Hal itu diputuskan setelah dilakukan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel yang terdiri atas pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, Senin siang (11/3/2019) kemarin.
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35