
MAKASSARMETRO– Pajak sarang burung walet serta pajak mineral non logam dan batuan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial.

Oleh karenanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar sosialisasi kepatuhan pajak untuk kedua jenis pajak ini di Hotel Asyira, Jalan Maipa, Makassar. Jumat (29/3/2019).
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ahmad Kafrawi menyebut, langkah oleh Bapenda sangat tepat untuk memperbesar basis penerimaan potensial.
“Sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak sarang burung walet dan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan di Makassar,” ungkap Ahmad Kafrawi.
Menurutnya, kedua pajak ini potensial laju pertumbuhannya diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Diketahui, kedua jenis pajak ini memiliki keunikan dibanding jenis pajak lainnya. Pajak sarang burung walet hanya bisa dipungut usai panen.
Sedangkan untuk pajak mineral, penerimaan cenderung jauh lebih kecil. Sebab, Kota Makassar tidak memiliki kantong tambang mineral.
“Tapi kita tetap perlu memperkuat proses pemungutan dan meningkatkan pengawasannya,” ucapnya.
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27