
MAKASSARMETRO– Dalam vonis yang dijatuhkan kepada Dua Terdakwa Begal Potong tangan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang hanya menjatuhkan 18 tahun hukuman penjara, Selasa (2/4) siang.

Diketahui Dua terdakwa yakni. Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Firman yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Nurcahyono.
Dalam pertimbangan yang diberikan oleh ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono menerangkan bahwa kedua terdakwa merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.
Penganiayaan tindak pidana yang dilakukan pada tangan Imran (19) beberapa pekan lalu. Hal tersebut membuat keresahan bagi masyarakat pada dirinya.
Lanjut Bambang, bahwa pembegalan akhir-akhir ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan di wilayah Pengadilan Negeri Makassar, sehingga tidak ada lagi toleransi terhadap pelaku begal sadis dengan memberikan hukuman berat untuk dampak efek jerah.
Pernyataan pada terdakwa Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Firman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menyebabkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Firman, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono.
Pengamat Hukum Ruslan Renggong mengatakan Hukuman yang dijatuhkan Tersebut pada Terdakwa menurutnya Tidak sesuai.
Dimana pada tanggapannya yang menjelaskan kesetaraan pada Hukuman 18 Tahun namun sikorban harus merasakan Cacat seumur Hidup, Hal tersebut sangat tidak adil.
“Saya rasa hukuman tersebut tidak adil, atas perbuatannya, sikorban harus merasakan Cacat Seumur hidup pada Lengannya, namun terdakwa hanya merasakan hukuman 18 Tahun, apa adil?.”jelasnya melalui WhatsApp.
Dalam Vonis tersebut memang terlihat sangat Tidak setimpal dengan apa yang mesti Dirasakan Oleh Korban. Akibat Ulah pelaku Begal tersebut membuat Imran (Korban) mesti merasakan kehilangan pada Satu lengannya.
Namun Usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu sambil berjalan keluar dari ruang sidang PN Makassar. (Ikbal)
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43