
MAKASSARMETRO– Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang mengatakan, seorang pelaku bernama Nvi (21) diduga telah melakukan tindakan kejahatan di berbagai wilayah Hukum, salah satunya Polsek Mamajang.

“Wanita ini (Nvi) menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di Kabupaten Gowa, Desa Taeng,” Jelas Ananda melalui WhatsApp, Rabu (1/5) kemarin
Saat mencatut nama Wakapolda Sulsel, Nvi kerap melakukan beberapa kali aksi penipuan dengan menawarkan tiket pesawat murah dan penjualan Handphone Iphone X.
“Pelaku diduga mencatut nama salah satu pejabat di Sulsel yakni Wakapolda Sulsel,” ucapnya.
Saat itu, kata dia pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya lokasi dan motif pun diketahui.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, bahwa pelaku ini menyebut nama Wakapolda Sulsel untuk menjual tiket pesawat murah dari Makassar menuju Kuala Lumpur Malaysia seharga Rp. 3.800.000 dan beberapa buah Hp Iphone X,” tuturnya.
“Kurigian Korban yang melaporkan diatas Rp18.000.000 juta. Sehingga kalau terbukti atas perbuatan Nvi (21), dijerat dengan pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun,”tambahnya.
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01