
MAKASSARMETRO– Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Pallawa Ruppa mengatakan, saat itu warga asing berkewarganegaraan Republik Rakyat Cina An. Zhang Hechen (55) telah menjalani hukuman pidana penjara 6 bulan dengan denda Rp 200.000.00/ Subsidier 1 Bulan.

“Pada tanggal 17 April 2019 yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas I Makassar setelah menjalani pidana. Sehingga barang bukti bersangkutan seperti Paspor sudah disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai,”katanya.
Menurut dia, pelanggaran pidana karena melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Setiap orang asing yang sengaja dengan maksud sengaja menyalagunakan tidak sesuai dan pemberian izin tinggal diberi kepadanya. Apalagi kegiatan menjual obat-obatan di kabupaten Sinjai. Sementara visa kunjungan untuk sosial budaya, wisata, belajar dan pembicara bisnis,” urainya.
Lebih jauh, lanjutnya, Zhang Hecheng ditempatkan sementara’ di dalam ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sejak 17 April 2019.
” Kami kenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Bahkan pendeportasian diadakan Senin 6 Mei 2019 dengan kawal staf Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,”pungkasnya.
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01