
MAKASSARMETRO– Sekretariat DPRD subbagian Hubungan Masyarakat menggelar Diskusi Publik dengan tema “Regulasi dan Pemanfaatan Media Sosial Secara Bijaksana Bagi ASN Kota Makassar”.

Diskusi berlangsung di Hotel Aerotel Smile, Jln. Muchtar Lutfi, Jumat (24/05/2019).
Diskusi menghadirkan tiga narasumber yaitu,
Wakil Ketua III DPRD Makassar Rudianto Lallo, SH, Kanit 3 Sat Reskrim Polrestabes Makassar, IPTU Ali Hajruddin, SH, dan Muh. Hamzah selaku Kepala Seksi Layanan Media Dinas Infokom Kota Makassar.
Rudianto Lallo mengatakan, bijak bermedia sosial sangat penting untuk dibahas. Apalagi bagi ASN khususnya di Kota Makassar.
“Terkait masalah sosial media bagi ASN, karena di satu sisi masyarakat bisa bebas mengemukakan pendapat, di sisi lain masyakarat juga sebenarnya lebih diatur agar lebih bijak menggunakan sosial media,” katanya dalam pemeparan materi yang disampaikan.
DPRD sebagai pembuat aturan untuk ruang lingkup Kota Makassar, menjadikan diskusi publik ini sebagai bahan kajian dalam membahas peraturan-peraturan yang sifatnya lebih momentum di Kota Makassar.
“Khususunya untuk ASN itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang ASN,” kata Rudianto Lallo.
Aiptu Ali manambahkan, pihaknya banyak menemukan kejadi-kejadian penyebaran berita bohong. Misalnya, masayarakat seringkali melapor terkait penipuan dalam hal belanja online.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap ASN itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada pasal 28 ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Lain halnya yang dipaparkan Muh. Hamzah selaku Kepala Seksi Layanan Media Dinas Infokom Kota Makassar. Ia mengungkapkan fakta yang ada di lapangan, banyaknya yang masih kurang paham bermedia sosial yang akhirnya berujung pada persoalan hukum.
“Jadi di sinilah peran pemerintah untuk terus gemar melakukan literasi dalam mengingatkan, memperhatikan, atau menjaga masyarakat Kota Makassar menggunakan sosial Media secara bijakasana,” ujar Muh. Hamzah.
Di akhir acara, Rudianto Lallo mengimbau kepada seluruh masyarkat Kota Makassar, agar lebih bijak dalam mmenggunakan sosial media.
Khususnya ASN, sebagai penyelenggara pemerintah harus lebih mawas diri atau bijaksana demi menjaga nama baik pemerintah Kota Makassar.
Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Sabtu, 04 Juli 2026 16:10
Setelah 20 Tahun, Pasar Tumpah Jalan AMD Manggala Akhirnya Tertib
Kamis, 02 Juli 2026 19:11
Tokoh Pemuda di Gowa Serukan Petisi Desak Bupati Mundur
Kamis, 02 Juli 2026 14:13
Rakernas APEKSI 2026 Dibuka, Wamendagri Apresiasi Inovasi Pertumbuhan PAD Tingkat Kota
Kamis, 02 Juli 2026 12:35
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14