
MAKASSARMETRO– Pedagang Kaki Lima (PKL) selayaknya mendapat pembinaan dari pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, lurah di Kecamatan Panakukang nersama Satpol PP BKO Panakkukang melakukan pembinaan kepada PKL, Rabu (10/7/2019).
Pembinaan yang dilakukan Lurah Karuwisi Utara, Syarifuddin M mendampingi para personel SatpoI PP BKO Kecamatan Panakkukang di Jln. Urip Sumohardjo depan Gedung Keuangan.
Sebelumnya Lurah Syarif mengatakan telah melakukan peneguran dan telah menyurati pedagang PKL tersebut.
“Pembinaan PKL bersama personel Satpol PP BKO Panakkukang kami lakukan sesuai prosedur dan dilakukan secara dialog dan penuh kekeluargaan,” ujar Lurah Syarifuddin M.
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30
Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare, Tegaskan Dukungan Pemkot Makassar
Sabtu, 12 September 2026 18:29
Percepat Normalisasi Antrean BBM, Munafri Sarankan Klaster SPBU dan Jadwal Khusus Truk-Bus
Sabtu, 12 September 2026 10:07
Kunker ke BPJS Ketenagakerjaan, Komisi D DPRD Makassar Matangkan Ranperda Jamsostek
Jumat, 11 September 2026 23:12
Ridwan Andi Wittiri Desak Percepatan Penanganan Kelangkaan BBM di Makassar
Rabu, 09 September 2026 12:42