
MAKASSARMETRO– Pedagang Kaki Lima (PKL) selayaknya mendapat pembinaan dari pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, lurah di Kecamatan Panakukang nersama Satpol PP BKO Panakkukang melakukan pembinaan kepada PKL, Rabu (10/7/2019).
Pembinaan yang dilakukan Lurah Karuwisi Utara, Syarifuddin M mendampingi para personel SatpoI PP BKO Kecamatan Panakkukang di Jln. Urip Sumohardjo depan Gedung Keuangan.
Sebelumnya Lurah Syarif mengatakan telah melakukan peneguran dan telah menyurati pedagang PKL tersebut.
“Pembinaan PKL bersama personel Satpol PP BKO Panakkukang kami lakukan sesuai prosedur dan dilakukan secara dialog dan penuh kekeluargaan,” ujar Lurah Syarifuddin M.
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24