
MAKASSARMETRO– Pedagang Kaki Lima (PKL) selayaknya mendapat pembinaan dari pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, lurah di Kecamatan Panakukang nersama Satpol PP BKO Panakkukang melakukan pembinaan kepada PKL, Rabu (10/7/2019).
Pembinaan yang dilakukan Lurah Karuwisi Utara, Syarifuddin M mendampingi para personel SatpoI PP BKO Kecamatan Panakkukang di Jln. Urip Sumohardjo depan Gedung Keuangan.
Sebelumnya Lurah Syarif mengatakan telah melakukan peneguran dan telah menyurati pedagang PKL tersebut.
“Pembinaan PKL bersama personel Satpol PP BKO Panakkukang kami lakukan sesuai prosedur dan dilakukan secara dialog dan penuh kekeluargaan,” ujar Lurah Syarifuddin M.
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong
Senin, 13 April 2026 19:31