
MAKASSARMETRO– Pedagang Kaki Lima (PKL) selayaknya mendapat pembinaan dari pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, lurah di Kecamatan Panakukang nersama Satpol PP BKO Panakkukang melakukan pembinaan kepada PKL, Rabu (10/7/2019).
Pembinaan yang dilakukan Lurah Karuwisi Utara, Syarifuddin M mendampingi para personel SatpoI PP BKO Kecamatan Panakkukang di Jln. Urip Sumohardjo depan Gedung Keuangan.
Sebelumnya Lurah Syarif mengatakan telah melakukan peneguran dan telah menyurati pedagang PKL tersebut.
“Pembinaan PKL bersama personel Satpol PP BKO Panakkukang kami lakukan sesuai prosedur dan dilakukan secara dialog dan penuh kekeluargaan,” ujar Lurah Syarifuddin M.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18