Kemenristekdikti Larang Gunakan Botol Sekali Pakai di Lingkungan Kampus

Minggu, 21 Juli 2019 18:24 WITA Reporter : Makassarmetro
Kemenristekdikti Larang Gunakan Botol Sekali Pakai di Lingkungan Kampus

MAKASSARMETRO – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengeluarkan instruksi tentang larangan penggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan atau kantong plastik.

Instruksi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Menristekdikti, Mohamad Nasir pada 25 Juni 2019.

Dalam suratnya bernomor 1/M/INS/2019, menjelaskan, instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut gerakan Indonesia Bersih yang telah diselenggarakan sejak 21 Februari 2019.

Gerakan Indonesia Bersih dipelopori Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut juga bagian dari melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik.

Ada tujuh instruksi yang tertuang dalam surat tersebut:

Dilarang Gunakan Kemasan Air Minum Sekali Pakai

Kemenristekdikti melarang menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekalai pakai dan atau kantong plastik di unit kerja masing-masing.

Tidak Menggunakan Pembungkus Makanan/Minuman Plastik

Setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemanasan minuman plastik.

Menyediakan Dispenser

Kemenristekdikri mengimbau agar menyediakan dispenser air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, atau aula.

Tidak Menjual Makanan dan Minuman Kemasan Plastik

Setiap kantin yang ada di lingkungan Kemenristekdikti untuk tidak menjual makanan dan kemasan plastik. Disarankan menggunakan bahan organik atau mudah terurai.

Kurangi Menggunakan Spanduk

Instruksi juga melarang menggunakan spanduk, backdrop, baliho, atau media iklan lainnya yang berbahan palstik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.

Pimpinan Melakukan Pengawasan

Pimpinan dan unit kerja melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi di unit kerja masing-masing termasuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah pihak luar membawa kemasan air minum plastik sekali pakai dan atau kantong plastik.

Sosialisasi

Pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap imbauan untuk tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekalai pakai dan atau kantong plastik.

Topik berita Terkait:
  1. Kampus
  2. Kemenristekdikti
  3. Sampah Plastik
Berikan Komentar
Komentar Pembaca