Hukum Unhas Fasilitasi Video Conference Sidang Sengketa Pemilu

Kamis, 25 Juli 2019 15:42 WITA Reporter : Widya
Hukum Unhas Fasilitasi Video Conference Sidang Sengketa Pemilu

MAKASSARMETRO – Mahkama Konstitusi (MK) menggelar Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Legislatif, Kamis (25/7/2019).

Difasilitasi Fakultas Hukum Unhas, sidang berlangsung Pukul 09.00 Wita di Ruang Video Conference Mahkamah Konstitusi, Lt. 2 Fakultas Hukum Unhas.

Fakultas Hukum Unhas merupakan salah satu dari 43 universitas di Indonesia, baik swasta maupun negeri, yang mendapatkan fasilitas Video Conference (Vidcon).

Tujuan penyediaan fasilitas Vidcon ini sebenarnya adalah untuk mempermudah sosialisasi kegiatan-kegiatan MK. Fasilitas ini dapat mendekatkan MK dengan masyarakat.

Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Perencanaan Fakultas Hukum Unhas, Dr. Syamsuddin Muchtar, SH, MH menjelaskan, keberadaan fasilitas ini telah membantu masyarakat, sehingga dalam kondisi tertentu masyarakat tidak perlu datang ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

“Fungsi dari Vidcon ini antara lain sidang MK bisa disaksikan dan peran kami menyediakan tempat, sementara peralatan disiapkan oleh MK. Dengan demikian, tidak semua orang harus ke Jakarta. Lebih mendekatkan pelayanan konstitusi ke masyarakat,” jelas Syamsuddin Muchtar.

Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Legislatif yang berlangsung di Ruang Video Conference Fakultas Hukum melibatkan 3 partai yakni Partai Hanura dari Enrekang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Takalar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bantaeng dan Selayar.

Turut hadir pula wakil-wakil dari KPU Provinsi dan kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan.

Setiap partai yang terlibat menghadirkan saksi,begitu pula dari KPU menghadirkan komisioner dan pejabat terkait.

Ada 10 orang yang terdiri dari saksi dan komisioner yang diajukan partai yang hadir. Hadir juga 5 orang perwakilan KPU Provinsi dan kabupaten dan kota mengikuti sidang sengketa hasil pemilihan legislatif.

Sidang dimulai dengan pembacaan sumpah kesaksian dan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari saksi-saksi yang dihadirkan. Jalannya sidang ini menarik perhatian civitas akademika Unhas serta masyarakat yang hadir.

Topik berita Terkait:
  1. Hukum Unhas
  2. Sengketa Pemilu
  3. Unhas
Berikan Komentar
Komentar Pembaca