
MAKASSARMETRO – JF (17) siswa SMK asal Palembang, Sumatra Selatan terlibat kasus tindak pidana ilegal acses atau hacker. JF telah meretas dan mengambil alih akun facebook milik I Wayan Wijaya dengan nama akun facebooknya, Bli Wayan Wijaya.

JF membobol akun face yang diikuti ratusan ribu pengikuti untuk menjualnya dan mendapat keuntungan. Pelaku mencuri group Facebook menggunakan akun Bli Wayan Wijaya.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel, AKBP Musa T mengatakan tersangka telah mencuri akun Facebook yang memiliki banyak anggota grup. Kemudian dijual kepada Dicky Armawan, seorang penadah akun group Facebook curian.
“Ada 6 akun Facebook yang diretas. Hingga semua admin-admin dikeluarkan. Pelaku menggunakan akun Facebook-nya dengan nama Dadan Hermawan menjadi admin tunggal,” kata AKBP Musa, di Ditkrumsus Polda Sulsel, Selasa kemarin.
Group Facabook yang dicuri, memiliki ribuan anggota pengguna Facebook. Kemudian pembeli grup Facebook itu, Dicky Armawan kembali menjualnya kepada seseorang yang dikenalnya.
“Pelaku atau kedua penadahnya menjual ke seseorang yang dikenalnya di media sosial pada 19 Juli 2019 seharga satu juta tujuh ratus rupiah. Dari situ personel Cyber Crime Polda Sulsel melakukan penyelidikan higga keduanya ditangkap,” jelas AKBP Musa.
Adapun dilakukan penangkapan, setelah korban I Wayang melapor ke Cyber Crime Polda Sulsel. Kepolisian Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Palembang, Sumatra Selatan.
“Jadi penadahnya kita amankan di Palembang. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan ditangkaplah JF pelaku pertama yang mencuri grup Facebook juga ditangkap di Palembang,” ungkap AKBP Musa.
Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa tiga unit handphone yang digunakan meretas atau hacker akun Facebook milik korban.
Kedua pelaku kini dijerat pasal 46 ayat (3) jo pasal 30 (ayat) tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancamannya yaitu barang siapa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem komputer dengan cara apapun akan dihukum delapan tahun penjara dan denda delapan ratus juta,” tegasnya.
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25