
MAKASSARMETRO – Camat Tallo, Andi Zainal A Takko, SE, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tallo, Kamis (26/9/2019).
Camat Andi Zainal A Takko, SE, berharap acara sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dalam penerapan perda air limbah. Sehingga tercipta lingkungan yang sehat sebagaimana yang diharapkan.
“Kami harap agar peserta dapat memahami tujuan perda tersebut untuk diterapkan di wilayah Kecamatan Tallo,” kata Andi Zainal A Takko.
Berdasarkan Perda ini, kata Andi Zainal A Takko, ada sanksi pidana dan denda yang menjadi ancaman bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya jika tidak melaksanannya.
Pada aturan menegaskan, kepada masyarakat yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL atau membuang lumpur tinja di luar IPLT ada pidana kurungan penjara disertai denda nominal.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02