Camat Tallo Sosialisasi Perda Air Limbah Domestik, Sanksi Pidana Bagi yang Langgar

Kamis, 26 September 2019 20:48 WITA Reporter : Makassarmetro
Camat Tallo Sosialisasi Perda Air Limbah Domestik, Sanksi Pidana Bagi yang Langgar

MAKASSARMETRO – Camat Tallo, Andi Zainal A Takko, SE, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tallo, Kamis (26/9/2019).

Camat Andi Zainal A Takko, SE, berharap acara sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dalam penerapan perda air limbah. Sehingga tercipta lingkungan yang sehat sebagaimana yang diharapkan.

“Kami harap agar peserta dapat memahami tujuan perda tersebut untuk diterapkan di wilayah Kecamatan Tallo,” kata Andi Zainal A Takko.

Berdasarkan Perda ini, kata Andi Zainal A Takko, ada sanksi pidana dan denda yang menjadi ancaman bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya jika tidak melaksanannya.

Pada aturan menegaskan, kepada masyarakat yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL atau membuang lumpur tinja di luar IPLT ada pidana kurungan penjara disertai denda nominal.

Topik berita Terkait:
  1. Kecamatan Tallo
Berikan Komentar
Komentar Pembaca