
MAKASSARMETRO – Lurah Panampu, Kecamatan Tallo, Abdul Muis kembali menghimabau masyarakat untuk membayar atau melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2019.

“Saya sudah mengimbau melalui Media Sosial, tempat ibadah dan ketua RT-RW,”ungkap dia.
“Kesulitan kami, warga wajib pajak tinggal diluar kota atau tak ada dirumahnya. Sehingga kami mengingatkan dengan menelepon dia. Jadi kami optimis, untuk Kelurahan Panampu, capaian wajib pajak dapat terealisasi dengan baik,”paparnya.
Setelah mengimbau, tanggapan warga mereka siap membayar, karena kewajiban selaku masyarakat wajib Pajak Bumi dan Bangunan.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02