
MAKASSARMETRO – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar menyatakan mendukung aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar. Aturan terkait pengaturan pakaian dinas bagi Pegawai Honor yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

“Kalau masalah pengaturan pakaian dinas honorer ,itu wewenang Pemkot yang mempekerjakan pegawai honor, kami dukung,” kata Syamsuddin Raga, anggota komisi A Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Selasa (17/12/2019).
Menurut Syamsuddin, komisi A memahami maksud dan tujuan pengaturan pakaian dinas honorer tersebut. Apalagi ada Permendagri yang mengatur masalah itu.
Syamsuddin hanya meminta Pemkot Makassar tidak menambah pegawai honor untuk tahun 2020 karena akan menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Sebaiknya jumlah tenaga honorer saat ini dipertahankan,” kata Syamsuddin.
Adapun Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan aturan baru terkait Penggunaan pakaian dinas bagi pegawai honor.
Aturan tersebut yakni peraturan Walikota nomor 77 tahun 2019, dan mulai diberlakukan pada satu Januari 2020.
Dalam regulasi tersebut pegawai honor juga dilarang menggunakan atribut ASN. Tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS.
Sebelumnya, pakaian dinas honorer tidak ada bedanya dengan PNS, kini pegawai honorer dilarang menggunakan PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri.
Pegawai honor nantinya hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap pada Senin hingga Rabu. Sementara pada Kamis dan Jumat wajib mengenakan pakaian batik.
Tak hanya itu, seragam dinas bagi pegawai kontrak juga akan dilengkapi id card dan lambang Kota Makassar.
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35
DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, Kini TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill
Senin, 13 April 2026 19:33
Pemkot Makassar Maksimalkan Urban Farming, Libatkan Warga hingga Komunitas Tingkat Lorong
Senin, 13 April 2026 19:31
Camat se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Sabtu, 11 April 2026 21:59
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Sabtu, 11 April 2026 21:33