
MAKASSARMETRO – Guna mendukung program Kapolri dalam hal penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, Kapolsek serta Penyidik Polres Gowa menghadiri Sosialisasi Perkab No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana.
Sosialisasi dilakukan pasca dikeluarkannya Perkap No 6 tahun 2019 atas perubahan Perkab No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan.
Sosialisasi yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa pada Senin sore (10/2/2020), dibawakan Kompol Syaharuddin dari Dirkrimsus Polda Sulsel.
Maksud dilakukannya sosialisasi Perkap No 6 tahun 2019 agar para Kapolsek dan Kanit Reskrim di jajaran Polres Gowa.
“Kita dapat memahami tentang masalah kewenangan sesuai perubahan yang telah ditetapkan,” terang Ketua TlM supervisi AKBP Ardiansyah.
Kewenangan yang dipaparkan dalam sosialisasi tersebut berupa perubahan dan pengertian tentang atasan penyidik.
“Status tersangka serta beberapa materi lain sesuai perkab terbaru pasca dilaksanakannya sosialisasi Perkab No 6 tahun 2019 ini maka Perkab No 14 tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku,” tambah AKBP Ardiansyah.
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36