MAKASSARMETRO – Untuk menjadi sopir truk angkutan sampah di lingkup Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang harus memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui.

Dari keseluruhan proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hal ini ditegaskan Camat Ujung Pandang, Andi Zulkifly Nanda, Rabu (19/2/2020)

“Syaratnya seperti harus punya SIM A, sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di Makassar. Bersedia bekerja sesuai jam yang ditentukan,” ujar Andi Zulkifly sekaligus menampik kabar adanya pungutan liar dalam proses rekrutmen.
Andi Zulikfly Nanda juga mengaku akan melakukan pendalaman terkait kabar pungli tersebut.
“Kami juga akan mengecek staf kami kalau ada yang melakukan pungli kami akan tindak tegas,” kata dia .
Di salah satu media lokal mengabarkan pada Selasa (18/2/2020), bahwa Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menerima uang dari petugas kebersihan untuk kepentingan jual beli angkutan sampah. Jumlahnya disebutkan antara Rp. 25 juta hingga 40 juta.
Kunjungi Dapil, ARW Pastikan Program Sambungan Listrik Gratis Tepat Sasaran
Senin, 20 April 2026 18:31
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan Makassar, Kapal Menyusul
Senin, 20 April 2026 10:02
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
Sabtu, 18 April 2026 21:07
Berdiri di Atas Fasum Selama 30 Tahun, 40 PKL Bercat Kuning di Jalan Tinumbu Akhirnya Legawa
Sabtu, 18 April 2026 21:00
Kemenbud RI Percayakan Kota Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
Kamis, 16 April 2026 20:35
Wali Kota Munafri Tolak Pengadaan Kendaraan Baru, Pilih Gunakan Randis Lama Tahun 2023
Kamis, 16 April 2026 20:32
Melinda Aksa Tekankan Peran Strategis Penyuluh dalam Tangani Darurat Sampah di Makassar
Selasa, 14 April 2026 23:38
Munafri: Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar
Selasa, 14 April 2026 20:35