MAKASSARMETRO – Untuk menjadi sopir truk angkutan sampah di lingkup Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang harus memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilalui.

Dari keseluruhan proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hal ini ditegaskan Camat Ujung Pandang, Andi Zulkifly Nanda, Rabu (19/2/2020)

“Syaratnya seperti harus punya SIM A, sehat jasmani dan rohani, serta berdomisili di Makassar. Bersedia bekerja sesuai jam yang ditentukan,” ujar Andi Zulkifly sekaligus menampik kabar adanya pungutan liar dalam proses rekrutmen.
Andi Zulikfly Nanda juga mengaku akan melakukan pendalaman terkait kabar pungli tersebut.
“Kami juga akan mengecek staf kami kalau ada yang melakukan pungli kami akan tindak tegas,” kata dia .
Di salah satu media lokal mengabarkan pada Selasa (18/2/2020), bahwa Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menerima uang dari petugas kebersihan untuk kepentingan jual beli angkutan sampah. Jumlahnya disebutkan antara Rp. 25 juta hingga 40 juta.
Perkuat Layanan di Kepulauan, Damkarmat Makassar Hadirkan Inovasi API BAHARI
Sabtu, 25 Juli 2026 18:53
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28