MAKASSARMETRO – Kemudahan pengambilan nomor antrian bagi peserta JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) kini dapat dimanfaatkan melalui aplikasi Mobile JKN.
Saat ini RSIA Ananda menjadi rumah sakit pertama di Makassar yang sistem antriannya telah terhubung dengan aplikasi Mobile JKN, sehingga bagi peserta yang dirujuk di RSIA Ananda tersebut tidak perlu repot lagi untuk lama mengantri.
RSIA Ananda juga telah mengimplementasikan fitur display tempat tidur dan fitur display tindakan medis operasi yang di mana seluruh fitur tersebut telah dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E.L Borotoding, menjelaskan bahwa penambahan fitur terbaru seperti fitur antrian online, fitur display ketersediaan tempat tidur dan fitur display tindakan medis operasi tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam meningkatkan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS.
“Dengan adanya fitur antrian online diharapkan pelayanan dapat lebih cepat dan memberikan kepastian waktu layanan kepada peserta JKN-KIS. selain itu, fitur display tempat tidur di aplikasi mobile JKN juga menjadi bentuk komitmen FKRTL untuk melakukan updating secara real time atas kondisi keluar masuknya pasien di rumah sakit.l,” ujar Greisthy, Jumat (21/2/2020).
Hal tersebut dapat memberikan informasi bagi peserta yang akan dirawat inap di rumah sakit dan juga memudahkan rumah sakit dan peserta untuk mencari alternatif rumah sakit lain sebagai rujukan peserta yang akan dirujuk dan mendapatkan layanan rawat inap tingkat lanjutan.
“Adapun fitur display tindakan medis operatsi digunakan sebagai sarana informasi jadwal tindakan/operasi personal Peserta. Fitur ini menyediakan informasi jadwal operasi yang ada di rumah sakit sehingga Peserta dapat terinfokan jadwal operasi dan memberikan kepastian jadwal operasi kepada Peserta yang sudah dijadwalkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP),” terangnya.
Sementara itu Kepala SDM dan Pelayanan RSIA Ananda Makassar, Nasriyadi Nasir mengatakan bahwa pemanfaatan antrian online di RSIA Ananda masih perlu terus disosialisasikan utamanya di Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) agar peserta yang dirujuk dapat terinformasikan dan dapat memanfaatkan sistem antrian online melalui Mobile JKN.
Kata dia, sekitar 95-97 persen pasien rawat inap di RSIA Ananda adalah peserta JKN-KIS dan 30 persen merupakan pasien rawat jalan.
“Kami harap dengan hadirnya sistem antrian online di RSIA Ananda ini, masyarakat bisa terbantu tanpa perlu lagi mengambil nomor antrian pendaftaran di rumah sakit. Jadi pada saat rujukannya telah terbit di FKTP maka secara otomatis peserta bisa langsung mendapatkan antrian dibagian pendaftaran untuk diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) nya di Rumah Sakit tanpa perlu lagi mengambil nomor antrian pendaftaran di loket karena antrian tersebut sudah didapatkan sejak pertama melalui fitur pendaftaran pelayanan FKRTL pada aplikasi mobile JKN,” jelas Nasriyadi Nasir.
Oleh karena itu dia berharap kepada Peserta JKN-KIS untuk dapat mengunduh aplikasi mobile JKN di smartphone-nya agar peserta dapat langsung mengakses fitur-fitur tersebut dengan harapan dapat memudahkan dan memberikan kepastian dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan kepuasan peserta.
DPMPTSP Makassar Siapkan Konsultasi dan Pengaduan Perizinan Via Online
Minggu, 22 Desember 2024 13:47Plt Camat Ujung Pandang Bersama Jajaran Ikut Family Gathering Pemkot Makassar
Sabtu, 21 Desember 2024 22:38DPMPTSP Makassar Gelar Sosialisasi Penyelenggara UU Pelayanan Perizinan
Sabtu, 21 Desember 2024 08:37Demi Paham Soal Perizinan, DPMPTSP Makassar Rutin Gelar Bimbingan Teknis
Jumat, 20 Desember 2024 22:29Strategi Camat Rappocini Atasi Banjir di Wilayahnya
Jumat, 20 Desember 2024 08:12Satgas Kecamatan Rappocini Kembali Bersihkan Sedimentasi Drainase
Kamis, 19 Desember 2024 23:30Camat Aminuddin Bersama Ketua DWP Rappocini Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25
Kamis, 19 Desember 2024 23:09DPMPTSP Makassar Mudahkan Pelaku Usaha Melalui Program Inovasi Sipana’Mamo dan Klinik LKPM
Kamis, 19 Desember 2024 20:11