
MAKASSARMETRO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Idham Azis, mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, maklumat tersebut berlaku sejak tanggal 19 Maret dan berisi enam poin.
Poin pertama berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Hal ini dilakukan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing.
Oleh sebab itu, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.
Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.
Selain itu, ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat itu. Seperti larangan untuk menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoax berkaitan dengan virus corona yang dapat membuat masyarakat resah.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” ucap Brigjen Argo.
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03