
MAKASSARMETRO, Pinrang – Seorang nelayan berinisial SW (34), warga asal Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang, Jumat (27/3/2020) Sore.

SW (34) diamankan petugas karena mengunggah status di media sosial yang diduga bermuatan ujaran kebencian.
Terduga pelaku protes terkait kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang tentang Larangan Shalat Jumat secara berjamaah sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
”Shalat Jumat Dilarang, Orang Berkeliaran Di Biarkan, Pemerintah Assxxxx,,” tulis SW di akun Facebook miliknya pada Jumat (27/3/2020) siang.
Atas postingan SW tersebut, petugas kepolisian mengamankan pelaku di kediamannya lalu dibawa terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Mattiro Sompe Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih intensif.
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43
Aliyah Mustika Ilham Ajak Lulusan Poltekpar Makassar Jadi Talenta Unggul Industri Pariwisata
Sabtu, 19 September 2026 23:01
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55