PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan D bin Baharuddin (22 tahun), Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Dari tangan pelaku, operasi yang dimpimpin Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin tersebut menyita satu saset sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Penangkapan wiraswastawan yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan
Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo tersebut, berdasarkan laporan
masyarakat. Pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu saset sabu-sabu, satu pembungkus rokok, dan satu handphone.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres
Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga penyalahgunaan narkoba
tersebut terancam hukumannya penjara 5 tahun. (*)

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres
Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga penyalahgunaan narkoba
tersebut terancam hukumannya penjara 5 tahun. (*)
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
Jumat, 07 Agustus 2026 22:27
DLH Makassar Ajak Masyarakat Kepulauan Jaga Keanekaragaman Hayati Pesisir
Kamis, 06 Agustus 2026 22:30
Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Lokasi Masih Dibahas
Kamis, 06 Agustus 2026 15:56
Kelurahan Panaikang Jawab Kekhawatiran Warga soal Pemilahan Sampah dengan Fasilitas Lengkap
Rabu, 05 Agustus 2026 15:44
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52