JAKARTA – Artis Vanessa Angel ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu, (08/04/2020). Akan tetapi, dia tidak ditahan.Hanya menjalani wajib lapor, karena tengah hamil enam bulan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Ronaldo Maradona, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Meski demikian, Vanessahanya dijadikan tahanan kota.

Mengapa? Selain karena hamil, pandemi virus Corona belum mereda.
“Untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu. Kami di Polres Jakbar tidak ada rutan khusus wanita,” ujar Ronaldo di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (09/04/2020).
Ronaldo menegaskan, Vanessa tidak boleh keluar dari DKI Jakarta sampai kasusnya masuk ke persidangan. Bahkan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan sudah untuk 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, Vanessa bersama sang suami, Bibi Ardiansyah, serta asistennya, CL, diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 16 Maret 2020. Di rumah tersebut, polisi menyita 20 butir psikotropika. (*)
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
Jumat, 07 Agustus 2026 22:27
DLH Makassar Ajak Masyarakat Kepulauan Jaga Keanekaragaman Hayati Pesisir
Kamis, 06 Agustus 2026 22:30
Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Lokasi Masih Dibahas
Kamis, 06 Agustus 2026 15:56
Kelurahan Panaikang Jawab Kekhawatiran Warga soal Pemilahan Sampah dengan Fasilitas Lengkap
Rabu, 05 Agustus 2026 15:44
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52