JAKARTA – Artis Vanessa Angel ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu, (08/04/2020). Akan tetapi, dia tidak ditahan.Hanya menjalani wajib lapor, karena tengah hamil enam bulan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Ronaldo Maradona, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Meski demikian, Vanessahanya dijadikan tahanan kota.
Mengapa? Selain karena hamil, pandemi virus Corona belum mereda.
“Untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu. Kami di Polres Jakbar tidak ada rutan khusus wanita,” ujar Ronaldo di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (09/04/2020).
Ronaldo menegaskan, Vanessa tidak boleh keluar dari DKI Jakarta sampai kasusnya masuk ke persidangan. Bahkan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan sudah untuk 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, Vanessa bersama sang suami, Bibi Ardiansyah, serta asistennya, CL, diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 16 Maret 2020. Di rumah tersebut, polisi menyita 20 butir psikotropika. (*)
DPRD Makassar Minta Pemkot Evaluasi Sejumlah Pimpinan OPD
Selasa, 17 Mei 2022 14:30Ramah-tamah Waisak di Vihara Ibu Agung Bahari, Danny Pomanto Gagas Pembangunan Religius Park
Selasa, 17 Mei 2022 09:32Kebakaran di Takalar, Pemprov Sulsel Sigap Kirim Bantuan untuk Korban
Selasa, 17 Mei 2022 08:37Satgas Drainase Intens Bersihkan Kanal, Dinas PU Makassar: Jangan Buang Sampah Sembarangan
Senin, 16 Mei 2022 13:55Danny Pomanto Undang Langsung para Saudagar Bugis Makassar Hadiri F8
Senin, 16 Mei 2022 12:07Soal Kewenangan Stadion, Danny Pomanto: Serahkan ke Saya, Kucambokki!
Senin, 16 Mei 2022 11:04Danny Pomanto Ajak Peserta Jalan Santai PSBM Promosikan Makassar
Senin, 16 Mei 2022 08:32Hadiri Haul Ke-40, Wali Kota Makassar Jadikan Kalla dan Athirah Panutan
Senin, 16 Mei 2022 08:02