JAKARTA – Artis Vanessa Angel ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu, (08/04/2020). Akan tetapi, dia tidak ditahan.Hanya menjalani wajib lapor, karena tengah hamil enam bulan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Ronaldo Maradona, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Meski demikian, Vanessahanya dijadikan tahanan kota.
Mengapa? Selain karena hamil, pandemi virus Corona belum mereda.
“Untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu. Kami di Polres Jakbar tidak ada rutan khusus wanita,” ujar Ronaldo di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (09/04/2020).
Ronaldo menegaskan, Vanessa tidak boleh keluar dari DKI Jakarta sampai kasusnya masuk ke persidangan. Bahkan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan sudah untuk 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, Vanessa bersama sang suami, Bibi Ardiansyah, serta asistennya, CL, diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 16 Maret 2020. Di rumah tersebut, polisi menyita 20 butir psikotropika. (*)
Danny Pomanto Mulai Siapkan Pemerintahan Transisi, Rangkul Eks Pj Wali Kota Makassar
Selasa, 26 Januari 2021 14:56Kembali Diperpanjang, Pembatasan Aktivitas Malam di Kota Makassar
Selasa, 26 Januari 2021 14:49Wakil Bupati Jeneponto Positif COVID-19, Dirawat di RS Lanto Daeng Pasewang
Selasa, 26 Januari 2021 14:44Positif COVID-19, Wali Kota Parepare Isolasi Mandiri
Selasa, 26 Januari 2021 14:39Satgas COVID-19: Tren Kasus Baru di Sulsel Menurun
Selasa, 26 Januari 2021 14:34Program Sulsel Terkoneksi, Pengerjaan Jalan Tanabau-Ngapaloka-Pattumbukang Selayar Akhirnya Selesai
Selasa, 26 Januari 2021 14:13Tandatangani MoU SPAM Mamminasata, Pj Wali Kota Harap Kebutuhan Air Bersih Makassar Bisa Terpenuhi
Selasa, 26 Januari 2021 14:01Pertemuan Bulanan TP PKK Makassar, Rossy Timur Ajak Kader Sosialisasi Vaksinasi COVID-19
Selasa, 26 Januari 2021 13:56