JAKARTA – Artis Vanessa Angel ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu, (08/04/2020). Akan tetapi, dia tidak ditahan.Hanya menjalani wajib lapor, karena tengah hamil enam bulan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Ronaldo Maradona, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Meski demikian, Vanessahanya dijadikan tahanan kota.

Mengapa? Selain karena hamil, pandemi virus Corona belum mereda.
“Untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu. Kami di Polres Jakbar tidak ada rutan khusus wanita,” ujar Ronaldo di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (09/04/2020).
Ronaldo menegaskan, Vanessa tidak boleh keluar dari DKI Jakarta sampai kasusnya masuk ke persidangan. Bahkan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan sudah untuk 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, Vanessa bersama sang suami, Bibi Ardiansyah, serta asistennya, CL, diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 16 Maret 2020. Di rumah tersebut, polisi menyita 20 butir psikotropika. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02