JAKARTA – Artis Vanessa Angel ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu, (08/04/2020). Akan tetapi, dia tidak ditahan.Hanya menjalani wajib lapor, karena tengah hamil enam bulan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Ronaldo Maradona, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Vanessa. Pasalnya, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Meski demikian, Vanessahanya dijadikan tahanan kota.
Mengapa? Selain karena hamil, pandemi virus Corona belum mereda.
“Untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu. Kami di Polres Jakbar tidak ada rutan khusus wanita,” ujar Ronaldo di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (09/04/2020).
Ronaldo menegaskan, Vanessa tidak boleh keluar dari DKI Jakarta sampai kasusnya masuk ke persidangan. Bahkan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan sudah untuk 20 hari ke depan.
Seperti diketahui, Vanessa bersama sang suami, Bibi Ardiansyah, serta asistennya, CL, diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 16 Maret 2020. Di rumah tersebut, polisi menyita 20 butir psikotropika. (*)
FDK UIN Alauddin Lepas 38 Alumni Siap Kerja, Firdaus: Mereka Mahasiswa Berprestasi
Senin, 20 Maret 2023 14:46Camat Tamalanrea Makassar Kebut Aplikasi Layanan Hingga Zero Stanting
Jumat, 17 Maret 2023 17:18Tatap Juara Liga 1, Suporter PSM Minta Pluim Cs Tampil Tanpa Beban
Kamis, 16 Maret 2023 23:10Laznas Wahdah Inspirasi Zakat Raih Hasil Baik Usai Audit Syariah Kemenag RI
Kamis, 16 Maret 2023 18:23Danny-Fatma Nyatakan Ingin Bangun Kota Resiliensi Sombere and Smart City
Selasa, 14 Maret 2023 15:14Sekolah Animasi 3D Internasional Milik Animator Iron Man Resmi Dibuka di Makassar
Minggu, 12 Maret 2023 21:07Tomas dan Ribuan Warga Panakkukang Siap Dukung Rudianto Lallo di Pilwali 2024
Minggu, 12 Maret 2023 21:04Dispora Makassar Siapkan Rp71 Miliar untuk Renovasi Lapangan Karebosi
Jumat, 10 Maret 2023 15:40