MAKASSARMETRO — Prihatin terhadap pelaku usaha mikro yang terpaksa gulung tikar karena penyebaran Covid-19, Menteri Keuangan Sri Muliyani mengusulkan pemberian pinjaman terhadap usaha mikro khususnya pelaku usaha sektor informal melalui pinjaman lewat pembiayaan ultra mikro (UMi).
Ide itu diutarakannya saat menghadiri sidang kabinet yang digelar secara teleconfrence, Rabu (06/07/2020).
“Jadi di dalam sidang kabinet, saya usulkan seperti ini kalau pedagang bakso dan yang lain-lain itu ada dua yang kami usulkan dan sepertinya Pak Presiden (Jokowi) dan Pak Wakil Presiden (Ma’ruf Amin) setuju,” kata Sri Muliyani.
Dia menjelasan pelaku usaha sektor informal akan mendapatkan bantuan pinjaman sebesar sekitar Rp5 juta-Rp10 juta yang diberikan pembiayaan ultra mikro (UMi).
“Pertama, mereka akan mendapatkan bantuan dan sekaligus juga bisa masuk dalam inklusi keuangan karena mereka kan unbankable,” terang Ani.
Selain itu pelaku sektor informal yang menjadi nasabah diberikan keringanan dengan tak perlu membayar cicilan selama enam bulan. Sehingga nasabah memiliki kesempatan menggunakannya sebagai modal sebelum mampu mencicilnya tiap bulan.
“Jadi mereka otomatis diberikan restrukturisasi selama enam bulan. Ini semacam grace periode,” jelas dia.
Kendati demikian, pemerintah cukup sulit memberikan bantuan kepada pelaku usaha di sektor informal lantara belum ada data konkret mengenai hal tersebut. Jadi emerintah harus melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum benar-benar mengucurkan bantuan tersebut.
“Masalahnya sekarang pendataan, supaya tidak tumpang tindih dengan bantuan lain. Kami sedang hitung jumlahnya berapa,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi kredit bagi 28,3 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam enam bulan ke depan. Relaksasi ini diberikan dalam rangka mengurangi tekanan dampak penyebaran virus corona di tingkat pengusaha kecil
Relaksasi berupa penangguhan pembayaran bunga kredit sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama. Kemudian, pemerintah akan kembali membayarkan bunga kredit pelaku usaha mikro kecil untuk tiga bulan setelahnya sebesar 3 persen
Kemudian, kebijakan yang sama juga akan diberikan kepada nasabah kredit usaha rakyat (KUR). Mereka akan mendapatkan subsidi bunga kredit sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen pada tiga bulan kedua.
Majene Dilanda Gempa Magnitudo 6,2, Terasa Sampai ke Makassar
Jumat, 15 Januari 2021 03:06DPRD WFH, Tidak TerimaTamu, Semua Harus Rapid Antigen
Kamis, 14 Januari 2021 17:38Gubernur Sulsel Sebut Program Vaksinasi Solusi Pandemi COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 13:43Gawat, Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Rumah Sakit Dadi Penuh
Kamis, 14 Januari 2021 13:14Jalani Vaksinasi COVID-19, Pj Wali Kota Makassar: Sama Sekali Tidak Berasa
Kamis, 14 Januari 2021 12:56Bersama Forkopimda, Ketua DPRD Makassar Turut Hadir dalam Pencanangan Vaksin COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 12:51Kantor PW Muhammadiyah Sulsel Lockdown
Kamis, 14 Januari 2021 11:50