
MAKASSARMETRO — Persetujuan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah yang menunda Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan atau pekerja dinilai tidak adil oleh Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia Rudi HB Daman.

Mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan 78 tahun 2015 mengatur soal pemberian upah atau THR, yang pelaksanaannya diatur dalam Permenaker No 06 tahun 2016. Hal itu sifatnya normatif, sehingga tidak perlu dirundingkan lagi.
“Masalah buruh dan sektor industri (ketenagakerjaan) sama sekali malah melangkahi Undang-undang, dan mendegradasikan hak buruh,” kata Rudi, melalui keterangan tertulis yang diterima Makassarmetro, Jumat (08/05/2020).
Ia mengungkapkan, harusnya Menteri Ketenagakerjaan sangat paham, bahwa dimasa pandemi Covid-19, yang terdampak bukan hanya pengusaha tapi buruh/pekerja ikut terkena imbasnya.
Menurutnya pemerintah sepertinya lebih dominan ke pengusaha dibandingkan masyarakat kecil. Padahal sebelumnya sudah banyak regulasi yang memudahkan diantaranya, stimulus fiskal dan stimulus non fiskal, selain itu ada pula bantuan insentif fisikal.
“Regulasi yang ditebitkan di massa pandemi lebih banyak yang menguntungkan ke pengusaha sedangkan pekerja atau buruh harus gigit jari, padaha yang diminta adalah haknya sendiri,” ungkapnya.
Selama ini karyawan bertahun-tahun bekerja menghidupkan perusahaan, lantas kemana keutungan yang didapatkan. Rudi sendiri mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan terkait transparansi akumulasi pendapatan keuntungan.
“Sehingga semuanya jelas selama ini ada miliaran atau triliunan rupiah keuntungan yang di peroleh para pengusaha dari keringat buruh. Ada tumpukan kekayaan pribadi mereka para pengusaha yang telah mereka timbun,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01V/2020 dimana salah satu isinya bahwa perusahaan boleh membayar THR secara bertahap (mencicil) atau menunda pembayaran apabila dianggap tidak mampu.
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03