MAKASSARMETRO, Gowa – Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin mendatang (12/10/2020).
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi saat memimpin Coffee Morning Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10).
Menurut Aslam Patonangi Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bahkan sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, Perda juga ini sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah dilembar daerahkan.
“Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya,” tegasnya.
Dirinya berharap dengan persiapan-persiapan ini Perda bisa efektif diberlakukan dengan efektif dan bisa meminimalisir pelanggaran sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sangksi.
Selain itu, dirinya juga berharap agar segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga level kecamatan. Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas Covid-19.
“Kita ingin menjadikan Satgas ini sebagai instrumen dari implementasi Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi pada saat kita berlakukan efektif di tanggal 12 Oktober mendatang kita sudah lakukan sosialisasi dan instrumen implementasi dalam bentuk satgas juga sudah sudah siap,” tambahnya.(JN)
27 Penghapal Al-Qur’an Lulus Jadi Imam Masjid di UEA, 3 dari Sulsel
Jumat, 23 April 2021 15:17Jadi Pembicara HUT Otonomi Daerah Ke-25, Danny Pomanto Paparkan Makassar Recover
Jumat, 23 April 2021 14:25TPP ASN Pemkot Makassar Bisa-bisa Dipangkas
Jumat, 23 April 2021 14:19ASN Pemkot Makassar Nekat Mudik Lebaran, Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat
Jumat, 23 April 2021 10:14Makin Mudah, Bayar Parkir di Makassar Bisa Pakai GoPay
Jumat, 23 April 2021 09:27DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan untuk Kawal Pencairan Bantuan PKH
Kamis, 22 April 2021 19:02Sekolah Tatap Muka, Disdik Makassar Wajibkan Orang Tua Murid Punya Surat Permohonan
Kamis, 22 April 2021 18:57Selama Ramadan, Dinas Perdagangan Makassar Gelar Pasar Murah
Kamis, 22 April 2021 17:20