Iman Hud. MAKASSARMETRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar terus memberikan pengarahan terhadap hotel-hotel bahwa Perwali 51 dan 53 tetap berlaku.

Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, mengatakan kendati Makassar telah berubah dari zona merah menjadi oranye, Perwali 51 dan 53 masih berlaku dan tetap diterapkan.

“Kita tetap terus mengawasi hotel-hotel dalam penerapan Perwali terkait protokol kesehatan,” kata Iman Hud, Rabu (11/11/2020).
Iman Hud menjelaskan, zona oranye belum menjadikan Makassar sebagai daerah yang aman dari penyebaran Covid-19.
Menurutnya zona oranye bisa saja kembali zona merah apabila terjadi penambahan kasus.
Dia juga menyampaikan, sampai sekarang Perwali 51 dan 53 terus ditegakkan di hotel. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya tidak segan memanggil dan memberi sanksi.
“Hotel-hotel tidak diizinkan untuk melayani kegiatan prasmanan, jadi kalau ada didapat laporkan saja,” katanya.
Iman Hud sebenarnya mengharapkan Perwali 51 dan 53 dapat menjadi Perda. Dengan begitu, pemutusan hukuman bisa dilakukan seberat-beratnya.
Sementara ini pihaknya masih menggunakan cara-cara persuasif dalam penegakkan Perwali. “Karna Perwali pasti selalu ada yang langgar dan ini selalu jadi perdebatan. Kita juga sulit karena di satu sisi Perwali harus ditegakkan, di sisi lain perekonomian,” tutupnya. (*)
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11
Renovasi Tuntas, Gedung Sayap Kanan Jadi Kantor Sementara DPRD Makassar
Senin, 27 Juli 2026 19:09