MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan giat penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di badan jalan pada Kamis, 17 April 2025. Penertiban dilakukan di dua titik, yaitu di Jalan AP. Pettarani tepatnya di depan kantor Telkom, serta di Jalan Hertasning di samping kantor DPRD Kota Makassar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Muhammad Ridwan, ST., MM, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum, Rahmat, SM. dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Andi Ibrahim Sikki, S.STP, bersama Kepala Seksi Penegakan, Muhammad Mufli, S.Sos. Penertiban juga melibatkan unsur TNI dan Polri guna menjaga kondusifitas selama proses berlangsung.

Sebanyak lima lapak PK5 yang mayoritas merupakan penjual buah ditemukan melanggar aturan dengan berjualan di atas badan jalan. Lapak-lapak tersebut langsung ditertibkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Makassar untuk dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Satpol PP Kota Makassar menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah sebelumnya para pedagang telah diberikan teguran secara lisan maupun tertulis sebanyak tiga kali dari Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini, Namun karena peringatan tidak diindahkan, maka dilakukan langkah penertiban guna mengembalikan fungsi jalan serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Kita berharap agar para pedagang dapat mematuhi aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan. (*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03