MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melaksanakan giat penertiban pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di badan jalan pada Kamis, 17 April 2025. Penertiban dilakukan di dua titik, yaitu di Jalan AP. Pettarani tepatnya di depan kantor Telkom, serta di Jalan Hertasning di samping kantor DPRD Kota Makassar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Muhammad Ridwan, ST., MM, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum, Rahmat, SM. dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Andi Ibrahim Sikki, S.STP, bersama Kepala Seksi Penegakan, Muhammad Mufli, S.Sos. Penertiban juga melibatkan unsur TNI dan Polri guna menjaga kondusifitas selama proses berlangsung.

Sebanyak lima lapak PK5 yang mayoritas merupakan penjual buah ditemukan melanggar aturan dengan berjualan di atas badan jalan. Lapak-lapak tersebut langsung ditertibkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Makassar untuk dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Satpol PP Kota Makassar menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah sebelumnya para pedagang telah diberikan teguran secara lisan maupun tertulis sebanyak tiga kali dari Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini, Namun karena peringatan tidak diindahkan, maka dilakukan langkah penertiban guna mengembalikan fungsi jalan serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Kita berharap agar para pedagang dapat mematuhi aturan sehingga tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan pengguna jalan. (*)
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29
PN Makassar Batal Konstatering Lahan Sengketa di Maricaya Baru
Selasa, 28 Juli 2026 10:11