Protes ASN yang merasa dimanfaatkan untuk memfitnah Danny itu beredar dalam bentuk screenshoot percakapan WhatsApp. MAKASSARMETRO – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dalam video memfitnah Mohammad Ramdhan Pomanto terlibat penipuan dalam proyek perumahan Korpri tahun 2016, sebagian mengajukan keberatan.

Mereka merasa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penggiringan opini. Sengaja memfitnah calon Wali Kota Makassar nomor urut 1 itu menerima uang muka Rp5 juta dari sejumlah ASN Pemkot Makassar untuk pengadaan rumah murah bagi ASN/Korpri di , Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada 2016 silam.

Protes ASN yang merasa dimanfaatkan untuk memfitnah Danny itu beredar dalam bentuk screenshoot percakapan WhatsApp. Dalam percakapan yang ramai beredar di media sosial itu, salah seorang di antara mereka mempertanyakan konten video tersebut yang dianggap mengandung black campaign.
“Kenp begtu pak videox lari kekampanye takut ku ji pak astaga…,” tanya salah seorang di antara mereka dalam grup WhatsApp itu yang diduga salah satu ASN.
Dia pun meminta klarifikasi. Memohon kepada Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Makassar untuk meluruskan fitnah tersebut.
“Adami yg salah gunakan nanti kasian.
Tolong diklarifikasi kasian.
Tolong pak ketua,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kuasa hukum Danny, Beni Iskandar, telah melaporkan pelaku penyebar fitnah yang menyebut Danny penipu dalam proyek perumahan Korpri tersebut ke Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Dalam laporan itu, turut dilampirkan sejumlah bukti-bukti berupa rekaman video, termasuk percakapan di grup WhatsApp yang beredar tersebut.
Laporannya ditujukan kepada pihak yang telah mendistribusikan berita bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baik calon terkuat di Pilwalkot Makassar 2020 itu. Berkenaan dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 ayat KUHP tentang penghinaan.
Sekretaris Korpri Kota Makassar, Hasanuddin sendiri telah menegaskan bahwa pembangunan perumahan bersubsidi itu tidak ada kaitannya dengan Danny Pomanto.
“Sebenarnya itu adalah murni program Korpri dan difasilitasi oleh Pemkot Makassar. Tidak ada hubungannya dengan Danny Pomanto. Itu bukan ranahnya, apalagi sampai turun untuk menyentuh uang muka Rp5 juta hingga Rp20 juta dari program tersebut,” demikian Hasanuddin kepada awak media, Senin (16/11/2020). (*)
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32
Wali Kota Makassar Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026
Sabtu, 30 Mei 2026 21:24