MAKASSARMETRO – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengeluarkan izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Tak lagi wajib dimakamkan di TPU Macanda Gowa, kini diperbolehkan di seluruh TPU di Sulsel.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel pada Rabu (25/11/2020). Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI dan telah diteruskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sulsel.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel, Husni Thamrin yang dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) menyebutkan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kemenkes RI dengan mempertimbangkan jenazah Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma, dan budaya setempat.
Hanya, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni surat tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.
“Di Makassar, jika pasien Covid-19 meninggal lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah, silakan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemekaman dan pemerintah setempat untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat,” jelas Husni.
Selain itu, pasien Covid-19 dari daerahyang dirujuk ke RS di Makassar lalu dinyatakan meninggal juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
“Ada banyak pasien dari kabupaten atau kota lain yang dirawat di Kota Makassar. Jika pasien meninggal karena Covid-19, bisa dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Tapi, terlebih dahulu pihak keluarga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” rincinya.
“Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan dikasih singgah-singgah, intinya dari RS langsung ke pemekaman di kampung halaman,” sambungnya.
Husni mengungkapkan, pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan menyalati jenazah di rumah sakit.
“Tapi hanya dua atau tiga orang saja. Itupun harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD,” terangnya.
Hingga saat ini, permintaan pemindahan makam dari TPU Macanda, Kabupaten Gowa ke berbagai TPU di Sulsel belum bisa dilakukan.
Husni menegaskan, pemindahan jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi.
“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda, nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” tegasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini seluruh jenazah yang dimakamkan di TPU Macanda sudah mencapai 626 orang. Terdiri atas 378 orang laki-laki dan 248 orang perempuan.
Selain 2.500 Sembako, Kalla Group Kerahkan 3 Ekskavator Penanganan Gempa Sulbar
Minggu, 17 Januari 2021 17:52Pertamina Sigap, Berikan Bantuan Medis untuk Korban Gempa Sulbar
Minggu, 17 Januari 2021 17:38Peduli Gempa Sulbar, Pelindo IV Salurkan Bantuan
Minggu, 17 Januari 2021 14:15Dompet Dhuafa Respons Cepat Gempa Sulbar, Sediakan Layanan Kesehatan dan Evakuasi Korban
Sabtu, 16 Januari 2021 23:08Gaji Januari Pemkot Makassar Belum Dibayarkan, TPP Juga
Sabtu, 16 Januari 2021 22:48Rencana Pemkot Makassar untuk Eks Terminal Toddopuli, Tempat Parkir atau RTH
Sabtu, 16 Januari 2021 22:44Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Akhirnya Dibuka Pascalongsor
Sabtu, 16 Januari 2021 20:35Warning BMKG, Gempa Sulbar Pernah Picu Tsunami pada 1967 dan 1969
Sabtu, 16 Januari 2021 17:19