TPU Macanda. MAKASSARMETRO – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mengeluarkan izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Tak lagi wajib dimakamkan di TPU Macanda Gowa, kini diperbolehkan di seluruh TPU di Sulsel.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel pada Rabu (25/11/2020). Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI dan telah diteruskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel, Husni Thamrin yang dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) menyebutkan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kemenkes RI dengan mempertimbangkan jenazah Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma, dan budaya setempat.
Hanya, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni surat tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.
“Di Makassar, jika pasien Covid-19 meninggal lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah, silakan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemekaman dan pemerintah setempat untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat,” jelas Husni.
Selain itu, pasien Covid-19 dari daerahyang dirujuk ke RS di Makassar lalu dinyatakan meninggal juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
“Ada banyak pasien dari kabupaten atau kota lain yang dirawat di Kota Makassar. Jika pasien meninggal karena Covid-19, bisa dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Tapi, terlebih dahulu pihak keluarga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” rincinya.
“Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan dikasih singgah-singgah, intinya dari RS langsung ke pemekaman di kampung halaman,” sambungnya.
Husni mengungkapkan, pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan menyalati jenazah di rumah sakit.
“Tapi hanya dua atau tiga orang saja. Itupun harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD,” terangnya.
Hingga saat ini, permintaan pemindahan makam dari TPU Macanda, Kabupaten Gowa ke berbagai TPU di Sulsel belum bisa dilakukan.
Husni menegaskan, pemindahan jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi.
“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda, nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” tegasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini seluruh jenazah yang dimakamkan di TPU Macanda sudah mencapai 626 orang. Terdiri atas 378 orang laki-laki dan 248 orang perempuan.
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35