Irwan Bangsawan. MAKASSARMETRO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membuka 1.030 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diperuntukan bagi tenaga pendidik berstatus honorer.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdik Makassar, Irwan Bangsawan, Kamis (7/1/2020). “Artinya, kan, pendapatan mereka meningkat dengan status PPPK. Ini juga akan mengurangi beban APBD karena mereka dibiayai pemerintah pusat,” ujar Irwan.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat membuka kuota formasi satu juta guru PPPK sudah tepat. Sebab, kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau kontrak.
Irwan menjelaskan, formasi PPPK yang dibuka pada tahun ini hanya dikhususkan bagi guru honorer. Kendati demikian, PPPK hanya akan diisi guru honorer yang terdaftar di disdik dan tidak dibuka untuk umum.
“Formasi itu khusus untuk guru honorer saja yang terdata di disdik, tidak untuk umum,” terangnya.
Irwan juga mengomenari informasi terkait rencana penghapusan formasi guru pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurutnya, pemerintah harus tetap membuka formasi guru pada seleksi CPNS.
Begitupun dengan PPPK. Apalagi ada batasan usia maksimal 35 tahun pada seleksi CPNS. “Jadi beda PPPK, beda PNS. Jadi tetap harus ada penerimaan guru di seleksi CPNS,” papar Irwan. (*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03