MAKASSARMETRO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Saat itu Evi menggugat keputusannya yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Pengadu, Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.
Sebelumnya, terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu. DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.
Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan Evi. Namun surat itu dibawa Evi ke PTUN Jakarta.
Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020. (*)
Sumber: CNN Indonesia
Pemkot Makassar Sudah Ancang-Ancang Pangkas 204 Tenaga Kontrak
Rabu, 20 Januari 2021 15:38Nurdin Abdullah Dukung Pembangunan Fasilitas dan Infrastruktur Penunjang Geopark Maros-Pangkep
Rabu, 20 Januari 2021 15:27BBMKG Makassar Ingatkan Masyarakat, Ketinggian Gelombang Capai 4 Meter
Rabu, 20 Januari 2021 15:08Banjir Lagi, 185 Warga Perumnas Antang Makassar Mengungsi
Rabu, 20 Januari 2021 14:32Komjen Listyo Sigit Prabowo: Polantas Cukup Atur Lalu Lintas, Tak Lagi Menilang
Rabu, 20 Januari 2021 14:19IDI Salurkan Ribuan APD untuk Bantu Nakes di Sulbar
Rabu, 20 Januari 2021 14:05Jumlah Zona Merah COVID-19 Indonesia Meningkat Tajam
Rabu, 20 Januari 2021 13:54Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Bisa Memakan Waktu 1 Tahun
Rabu, 20 Januari 2021 13:46