Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Anak guru akan mendapat perlakuan khusus pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Mereka tidak boleh ditolak di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Jatah ini diberikan kepada anak guru baik yang berstatus PNS serta tenaga honorer. Juga kepada anak dari para staf atau tenaga administrasi lain yang bertugas di sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel telah menggelar FGD tentang persiapkan pelaksanaan PPDB. Pemprov Sulsel mengatur regulasi pendaftaran khusus untuk tingkatan SMA dan SMK. Sementara SMP dan SD diatur oleh kabupaten/kota.
Dalam pembahasan itu, poin jatah khusus untuk anak guru sempat menjadi perdebatan panjang. Para kepala sekolah menolak apabila jatah kuota untuk tenaga pengajar merupakan sisa dari kuota jalur perpindahan orang tua yang tidak terpenuhi. Jalur itu khusus untuk PPDB SMA.
Jalur perpindahan orang tua siswa/wali mendapat jatah lima persen dari daya tampung sekolah. Sementara dalam pasal 23 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jika jalur itu tak terpenuhi, sisanya bisa diisi oleh calon peserta didik dimana orang tuanya mengajar (anak guru).
Kepala SMA Negeri 20 Makassar, Mirdan Midding, menolak adanya aturan itu. Menurutnya, anak guru mesti mendapat kuota khusus.
Bahkan kalau perlu diprioritaskan masuk sekolah sesuai yang diinginkan. Tak diatur lagi, sesuai dengan tempat orang tuanya mengajar.
“Guru harus diberi apresiasi. Jangan sampai diabaikan. Makanya tetap harus mendapat jatah prioritas dan langsung lulus saat mendaftar,” kata Mirdan dikutip Fajar, Jumat (5/2/2021).
Kepala SMAN 2 Makassar, Asrar, mengatakan prioritas harus diberikan kepada anak guru. Meski masuk dalam jalur perpindahan orang tua siswa, posisi anak guru tetap harus berada pada ranking pertama.
Menurutnya, anak guru mesti tertampung ketimbang mereka yang mendaftar lewat jalur tersebut. “Harus lulus, jangan sampai tidak diterima. Tidak boleh lagi ada pertimbangan jarak (untuk anak guru),” ucapnya. (*)
Pemkot Makassar Pasang Papan Penanda, Tegaskan Status Aset Fasum di Perumnas Sudiang
Senin, 22 Juni 2026 14:14
Kecamatan Panakkukang Siapkan Penataan Eks Terminal Toddopuli, Pedagang Diajak Bermusyawarah
Minggu, 21 Juni 2026 14:16
Wali Kota Munafri Ajak Seluruh Elemen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Tak Boleh Ada yang Terlewat
Jumat, 19 Juni 2026 21:27
Pantau Verifikasi SPMB 2026, Wali Kota Munafri Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Titipan dan Calo
Rabu, 17 Juni 2026 22:06
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Rabu, 17 Juni 2026 21:40
Gempa 6,7 M Guncang Palu Sulawesi Tengah, Tak Berpotensi Tsunami
Selasa, 16 Juni 2026 13:23
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18