Kantor DPRD Kota Makassar. MAKASSARMETRO – Keputusan kelulusan nantinya akan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui asesmen. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab, proses asesmen
kelulusan perlu mendapatkan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan (Disdik). Da menilai, ada potensi terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“KKN itu krusial. Makanya kita akan lakukan pengawasan khusus, kita akan adakan posko khusus pengaduan. Kami di Komisi D siap kawal ini,” kata Wahab, Kamis (18/2/2021).
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan pelaksanaan asesmen nasional di Makassar memang perlu jadi perhatian. Sistem penilaian siswa diakuinya harus ada kejelasan.
“Kita berharap regulasi dari asesmen nasional ini memang diperjelas. Kita ingin anak-anak kita tidak ada yang dirugikan. Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Makassar, Amaliah Malik, mengatakan ada tiga sistem penilaian pada asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional (UN).
Pertama, portofolio atau nilai rapor. Kedua, sikap dan perilaku. Ketiga, ujian yang dilaksanakan satuan pendidikan masing-masing.
Namun, kata dia, sistem penilaian pada tiga kriteria tersebut baru akan dibahas. Rencananya, persentase penilaian akan dibagi pada tiga kriteria tersebut sehingga sekolah tidak asal memberi nilai.
“Ini memang perlu diperjelas. Memang mesti ada pertemuan dahulu untuk membahas itu. Nanti dilibatkan masing-masing perwakilan sekolah,” katanya.
Melanjutkan, sistem penilaian memang perlu dibuatkan regulasi. Misalnya, terkait nilai sikap atau perilaku siswa. Dalam kondisi pandemi, penilaiannya tentu akan berbeda.
Amaliah menyebut sikap atau kedisiplinan siswa pada masa pandemi sulit dilihat. Makanya perlu ada acuan. Bukan hanya melihat dari absensi siswa semata.
“Nah, inilah nanti yang mesti disusun supaya tidak asal kasih nilai. Mungkin bisa dalam bentuk surat edaran atau peraturan wali kota,” bebernya. (*)
Wali Kota Appi Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar
Minggu, 14 Juni 2026 21:18
DLH Kota Makassar Dorong Kolaborasi Masyarakat dalam Upaya Penghijauan
Sabtu, 13 Juni 2026 23:22
Harga BBM Pertamax Resmi Naik Rp16.250, Pertamax Green 95 Rp17.000
Rabu, 10 Juni 2026 09:55
Munafri Minta RT/RW Pimpin Gerakan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Selasa, 09 Juni 2026 21:37
Progres Sudah 40 Persen, Appi Kebut Pembenahan TPA Antang Makassar Menuju Sanitary Landfill
Selasa, 09 Juni 2026 20:34
Wujudkan Bebas Asap Rokok, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau
Minggu, 07 Juni 2026 20:45
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03