Kantor DPRD Kota Makassar. MAKASSARMETRO – Keputusan kelulusan nantinya akan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui asesmen. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab, proses asesmen
kelulusan perlu mendapatkan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan (Disdik). Da menilai, ada potensi terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“KKN itu krusial. Makanya kita akan lakukan pengawasan khusus, kita akan adakan posko khusus pengaduan. Kami di Komisi D siap kawal ini,” kata Wahab, Kamis (18/2/2021).
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan pelaksanaan asesmen nasional di Makassar memang perlu jadi perhatian. Sistem penilaian siswa diakuinya harus ada kejelasan.
“Kita berharap regulasi dari asesmen nasional ini memang diperjelas. Kita ingin anak-anak kita tidak ada yang dirugikan. Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Makassar, Amaliah Malik, mengatakan ada tiga sistem penilaian pada asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional (UN).
Pertama, portofolio atau nilai rapor. Kedua, sikap dan perilaku. Ketiga, ujian yang dilaksanakan satuan pendidikan masing-masing.
Namun, kata dia, sistem penilaian pada tiga kriteria tersebut baru akan dibahas. Rencananya, persentase penilaian akan dibagi pada tiga kriteria tersebut sehingga sekolah tidak asal memberi nilai.
“Ini memang perlu diperjelas. Memang mesti ada pertemuan dahulu untuk membahas itu. Nanti dilibatkan masing-masing perwakilan sekolah,” katanya.
Melanjutkan, sistem penilaian memang perlu dibuatkan regulasi. Misalnya, terkait nilai sikap atau perilaku siswa. Dalam kondisi pandemi, penilaiannya tentu akan berbeda.
Amaliah menyebut sikap atau kedisiplinan siswa pada masa pandemi sulit dilihat. Makanya perlu ada acuan. Bukan hanya melihat dari absensi siswa semata.
“Nah, inilah nanti yang mesti disusun supaya tidak asal kasih nilai. Mungkin bisa dalam bentuk surat edaran atau peraturan wali kota,” bebernya. (*)
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
Senin, 03 Agustus 2026 20:30
Appi Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Kota Ramah Anak di Hari Anak Nasional 2026
Minggu, 02 Agustus 2026 18:54
Pilah Sampah Berlaku 1 Agustus, DLH Makassar Beri Waktu Tiga Bulan Sebelum Terapkan Sanksi
Jumat, 31 Juli 2026 22:18
Wali Kota Makassar Tinjau Lokasi Kebakaran di Tallo Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Jumat, 31 Juli 2026 20:16
Bapenda Makassar Hadirkan PAMUNGKAS, Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Kini Bisa dari Genggaman
Jumat, 31 Juli 2026 11:12
TPA Tamangapa Hanya Terima Residu, Peneliti Sampah Perkotaan Ajak Warga Makassar Mulai Memilah
Kamis, 30 Juli 2026 17:55
Tindaklanjuti Aduan Lontara Plus, Satgas Drainase PU Makassar Normalisasi Saluran Kanal
Kamis, 30 Juli 2026 15:01
Spanduk ‘Kami Muak Prabowo’ Membentang di Flyover Makassar, Jurnalis dan OMS Bersikap
Selasa, 28 Juli 2026 18:29