Kantor DPRD Kota Makassar. MAKASSARMETRO – Keputusan kelulusan nantinya akan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui asesmen. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab, proses asesmen
kelulusan perlu mendapatkan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan (Disdik). Da menilai, ada potensi terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“KKN itu krusial. Makanya kita akan lakukan pengawasan khusus, kita akan adakan posko khusus pengaduan. Kami di Komisi D siap kawal ini,” kata Wahab, Kamis (18/2/2021).
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan pelaksanaan asesmen nasional di Makassar memang perlu jadi perhatian. Sistem penilaian siswa diakuinya harus ada kejelasan.
“Kita berharap regulasi dari asesmen nasional ini memang diperjelas. Kita ingin anak-anak kita tidak ada yang dirugikan. Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Makassar, Amaliah Malik, mengatakan ada tiga sistem penilaian pada asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional (UN).
Pertama, portofolio atau nilai rapor. Kedua, sikap dan perilaku. Ketiga, ujian yang dilaksanakan satuan pendidikan masing-masing.
Namun, kata dia, sistem penilaian pada tiga kriteria tersebut baru akan dibahas. Rencananya, persentase penilaian akan dibagi pada tiga kriteria tersebut sehingga sekolah tidak asal memberi nilai.
“Ini memang perlu diperjelas. Memang mesti ada pertemuan dahulu untuk membahas itu. Nanti dilibatkan masing-masing perwakilan sekolah,” katanya.
Melanjutkan, sistem penilaian memang perlu dibuatkan regulasi. Misalnya, terkait nilai sikap atau perilaku siswa. Dalam kondisi pandemi, penilaiannya tentu akan berbeda.
Amaliah menyebut sikap atau kedisiplinan siswa pada masa pandemi sulit dilihat. Makanya perlu ada acuan. Bukan hanya melihat dari absensi siswa semata.
“Nah, inilah nanti yang mesti disusun supaya tidak asal kasih nilai. Mungkin bisa dalam bentuk surat edaran atau peraturan wali kota,” bebernya. (*)
Titip Pesan ke Wisudawan STIM-LPI, Appi: Jaga Integritas dan Nama Baik Almamater
Sabtu, 19 September 2026 20:14
Aliyah Mustika Ilham: Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Kamis, 17 September 2026 21:25
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
Kamis, 17 September 2026 20:55
Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang
Rabu, 16 September 2026 20:53
Siswa TK-SMP di Makassar Kembali Sekolah Tatap Muka Mulai Tanggal 16 September
Selasa, 15 September 2026 21:51
Purbaya Diganti, Suahasil Nazar Jabat Menkeu
Senin, 14 September 2026 16:50
Munafri Suarakan Kepentingan Ojol, Usul Relaksasi di Aturan Ganjil Genap Saat Pengisian di SPBU
Senin, 14 September 2026 16:44
Urai Antrean Panjang, Pengisian BBM di Sulsel Pakai Aturan Pelat Ganjil Genap
Minggu, 13 September 2026 17:30