MAKASSARMETRO – Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah untuk membatalkan aturan legalisasi minuman keras (miras) di Indonesia.
Legalisasi Miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangi Presiden RI Jokowi. Dalam Perpres tersebut legalisasi miras dikhususkan di beberapa daerah di Indonesia.
“Ini merupakan cara negara membunuh rakyatnya secara perlahan, sedikit-sedikit ribut saling mematikan sesama anak bangsa, kekerasan dimulai dari efek minuman keras, dan berlanjut ke hal yang lebih ekstrem,” ujar Ahmad Razak, Sekretaris Departemen Pengembangan Jaringan Masika ICMI (Orda) Kota Makassar, Selasa (3/2/2021).
Selanjutnya, kata pengurus DPD II KNPI Kota Makassar bidang Organisasi ini, legalisasi miras bukan suatu hal yang mendesak. “Apa pun alasannya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada penanganan pandemi COVID-19, bukannya memikirkan sesuatu yang menimbulkan gejolak,” ucap Ahmad.
Ahmad mengatakan, selain menimbang penanganan pandemi COVID-19 yang kian memprihatinkan, pemerintah harus melihat sebuah kebijakan dan dampak ditimbulkan apakah sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa, jangan sampai syafaatnya tidak lebih baik dari mudaratnya. Terlebih Indonesia didominasi masyarakat beragama Islam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Di antaranya, diatur legalisasi (miras) di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. (*)
Jadi Pembicara HUT Otonomi Daerah Ke-25, Danny Pomanto Paparkan Makassar Recover
Jumat, 23 April 2021 14:25TPP ASN Pemkot Makassar Bisa-bisa Dipangkas
Jumat, 23 April 2021 14:19ASN Pemkot Makassar Nekat Mudik Lebaran, Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat
Jumat, 23 April 2021 10:14Makin Mudah, Bayar Parkir di Makassar Bisa Pakai GoPay
Jumat, 23 April 2021 09:27DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan untuk Kawal Pencairan Bantuan PKH
Kamis, 22 April 2021 19:02Sekolah Tatap Muka, Disdik Makassar Wajibkan Orang Tua Murid Punya Surat Permohonan
Kamis, 22 April 2021 18:57Selama Ramadan, Dinas Perdagangan Makassar Gelar Pasar Murah
Kamis, 22 April 2021 17:20Pemerintah Perketat Larangan Mudik Lebaran 22 April-24 Mei
Kamis, 22 April 2021 16:58