MAKASSARMETRO – Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), tetapi ada aturannya.
Aturan produksi miras diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. Namun, keputusan itu mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.
“MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram,” tegas Cholil.
Cholil menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia.
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram,” kata Cholil.
Menurut Cholil, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras.
Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa,” ucapnya. (*)
27 Penghapal Al-Qur’an Lulus Jadi Imam Masjid di UEA, 3 dari Sulsel
Jumat, 23 April 2021 15:17Jadi Pembicara HUT Otonomi Daerah Ke-25, Danny Pomanto Paparkan Makassar Recover
Jumat, 23 April 2021 14:25TPP ASN Pemkot Makassar Bisa-bisa Dipangkas
Jumat, 23 April 2021 14:19ASN Pemkot Makassar Nekat Mudik Lebaran, Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat
Jumat, 23 April 2021 10:14Makin Mudah, Bayar Parkir di Makassar Bisa Pakai GoPay
Jumat, 23 April 2021 09:27DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan untuk Kawal Pencairan Bantuan PKH
Kamis, 22 April 2021 19:02Sekolah Tatap Muka, Disdik Makassar Wajibkan Orang Tua Murid Punya Surat Permohonan
Kamis, 22 April 2021 18:57Selama Ramadan, Dinas Perdagangan Makassar Gelar Pasar Murah
Kamis, 22 April 2021 17:20