MAKASSARMETRO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat kebijakan larangan mudik pada masa Lebaran Idulfitri 2021. Berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam addendum itu, diterangkan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik. Masing-masing pda 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
“Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Surat Edaran Satgas itu dikutip pada Kamis (22/4/2021).
Dalam addendum diterangkan bahwa Satgas mengantisipasi meningkatnya pergerakan penduduk pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik. Sebab itu berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah.
“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idulfitri,” bunyi surat itu.
Sebelumnya pemerintah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat.
Keputusan larangan mudik 2021 dibuat lantaran kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia dan seiring program vaksinasi yang sedang berjalan. (*)
Wali Kota dan Wawali Makassar Ikuti Upacara yang Dipimpin Presiden Jokowi
Rabu, 17 Agustus 2022 18:49Ikut Upacara Hari Kemerdekaan, Penyandang Disabilitas Apresiasi Terobosan Danny Pomanto
Rabu, 17 Agustus 2022 16:38Korsik Satpol PP Makassar Iringi Pengibaran Bendera Merah Putih di Losari
Rabu, 17 Agustus 2022 14:33Pemkot Makassar Bentangkan Bendera Merah Putih 5.005 Meter di Losari, Ini Maknanya
Rabu, 17 Agustus 2022 11:42Pemkot Makassar Tunda Peluncuran Lorong Wisata
Rabu, 17 Agustus 2022 07:35Peringatan HUT Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Makassar Gelar Porseni Antar Bagian
Selasa, 16 Agustus 2022 23:32UNICEF Puji Upaya Pemkot Entaskan Masalah Anak Tidak Sekolah
Selasa, 16 Agustus 2022 23:20Wali Kota Makassar Kobarkan Semangat 45 di Kawasan Pecinan
Selasa, 16 Agustus 2022 23:03