Ilustrasi. MAKASSARMETRO – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat kebijakan larangan mudik pada masa Lebaran Idulfitri 2021. Berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam addendum itu, diterangkan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik. Masing-masing pda 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
“Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Surat Edaran Satgas itu dikutip pada Kamis (22/4/2021).
Dalam addendum diterangkan bahwa Satgas mengantisipasi meningkatnya pergerakan penduduk pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik. Sebab itu berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah.
“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idulfitri,” bunyi surat itu.
Sebelumnya pemerintah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat.
Keputusan larangan mudik 2021 dibuat lantaran kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia dan seiring program vaksinasi yang sedang berjalan. (*)
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05
Kemarau Panjang, PDAM Makassar Bergerak Salurkan 4,56 Juta Liter Air Bersih untuk Masyarakat
Selasa, 22 September 2026 21:36
Tak Mau Kebijakan Berbasis Asumsi, Appi Akan Perkuat ASN Makassar dengan Keahlian Statistik
Senin, 21 September 2026 22:03
Munafri Bangun Ekosistem Ekonomi Sirkular melalui Sekolah dan Bank Sampah
Senin, 21 September 2026 22:00
Wali Kota Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Gerakan Pilah Sampah di Makassar
Minggu, 20 September 2026 20:43