MAKASSARMETRO – Pemkot Makassar mencabut izin Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran.

Ini setelah kedua toko itu tidak memenuhi berkas perizinan. Seperti izin lingkungan dan izin analisis dampak lalu lintas. Sebelumnya, Toko Bintang sudah diberi waktu hampir sebulan untuk mengurus perizinan tersebut.

“Dari hasil RDP dengan DPRD Makassar hari ini dijanji untuk selesaikan segala izinnya yaitu sampai tanggal 2 Juni. Tapi, sampai hari ini belum ada dari kami menerima izin,” kata Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, Rabu (2/6/2021).
Bukti Jufri menyebut PTSP tinggal menunggu surat rekomendasi Dinas Perdagangan untuk mencabut izin operasional Toko Bintang. Tiap pencabutan izi, kata dia, mesti memiliki dasar.
“Untuk menutup itu kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kalau sudah ada rekomendasi sebagai Dinas teknis kami akan tutup, kami akan cabut izinnya,” kata dia. (*)
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18