MAKASSARMETRO – Pemkot Makassar mencabut izin Toko Bintang di Jalan Pengayoman dan Veteran.

Ini setelah kedua toko itu tidak memenuhi berkas perizinan. Seperti izin lingkungan dan izin analisis dampak lalu lintas. Sebelumnya, Toko Bintang sudah diberi waktu hampir sebulan untuk mengurus perizinan tersebut.

“Dari hasil RDP dengan DPRD Makassar hari ini dijanji untuk selesaikan segala izinnya yaitu sampai tanggal 2 Juni. Tapi, sampai hari ini belum ada dari kami menerima izin,” kata Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, Rabu (2/6/2021).
Bukti Jufri menyebut PTSP tinggal menunggu surat rekomendasi Dinas Perdagangan untuk mencabut izin operasional Toko Bintang. Tiap pencabutan izi, kata dia, mesti memiliki dasar.
“Untuk menutup itu kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kalau sudah ada rekomendasi sebagai Dinas teknis kami akan tutup, kami akan cabut izinnya,” kata dia. (*)
Camat se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah, Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang
Sabtu, 11 April 2026 21:59
Munafri Tegaskan Dukungan Program MBG di Makassar, Dampaknya ke Gizi dan Ekonomi Nyata
Sabtu, 11 April 2026 21:33
Jalan Alternatif Leimena-Antang Makassar Dikebut: Juli Rampung, Oktober Clean and Clear
Jumat, 10 April 2026 12:44
Kembalikan Estetika Kota Makassar, Appi Instruksikan Penertiban Reklame Tak Berizin
Rabu, 08 April 2026 14:36
Kolaborasi Korea–Makassar, Pulau Jadi Pilot Project Smart Street Lighting
Selasa, 07 April 2026 17:52
Lurah Absen Saat Rakor Persampahan, Wali Kota Makassar Beri Ultimatum dan Warning Keras
Senin, 06 April 2026 21:29
Appi Serukan Atur Ulang Jam Angkut Sampah, Pemkot Makassar Targetkan Kota Lebih Bersih
Senin, 06 April 2026 21:26