43 Kabupaten/Kota Dapat Nilai Merah Kepatuhan Prokes

Senin, 21 Juni 2021 10:01 WITA Reporter : Makassarmetro
43 Kabupaten/Kota Dapat Nilai Merah Kepatuhan Prokes Ilustrasi.

MAKASSARMETRO – Kepatuhan protokol kesehatan (prokes) menjadi hal utama untuk menekan penyebaran Covid-19. Akan tetapi, masih ada 43 dari 339 kabupaten/kota dapat nilai merah.

Penilaian ini berdasarkan pemantauan Satgas Covid-19 Nasional selamat satu pekan terakhir. Tingkat kepatuhan yang dinilai merah oleh Satgas Covid-19 Nasional adalah kawasan kabupaten/kota yang tingkat kepatuhannya dinilai di bawah 60 persen.

Menurut Ketua bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah, menurunnya tingkat kepatuhan prokes dimulai sejak pascalibur Idulfitri 2021.

“Apabila kita lihat berdasarkan waktu, kita lihat pada pasca libur Idulfitri, tanggal 23 Mei mulai menjadi pertambahan kabupaten/kota dengan kepatuhan di bawah 75 persen,” ujar Dewi dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (20/6/2021).

Sementara secara nasional, angka kepatuhan di Indonesia sangat bervariatif. Dalam satu kota bisa jadi mencatatkan angka kepatuhan yang cukup tinggi, namun terdapat beberapa kabupaten yang juga tercatat sangat rendah.

Dewi menyarankan kepada jajaran pemerintah daerah untuk menyikap nilai tersebut. Hal ini menurutnya dapat dimulai dari tingkat kabupaten dan kota.

“Perlu meningkatkan, terutama di level kabupaten/kota dan kemudian diturunkan kepada level kecamatan,” ucapnya.

Untuk diketahui, 339 kabupaten/kota terbagi dalam 4 koridor penilaian tingkat kepatuhan.

Adapun pada tingkat kepatuhan di atas 90 persen terdapat 157 kabupaten/kota, pada tingkat kepatuhan 76-90 persen sebanyak 90 kabupaten/kota, pada tingkat kepatuhan 61-75 persen sebanyak 49 kabupaten/kota dan di bawah 60 persen sebanyak 43 kabupaten/kota. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Prokes Covid-19
  2. Satgas Covid-19
Berikan Komentar
Komentar Pembaca