Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 14:40 WITA Reporter : Makassarmetro
Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Presiden Indonesia, Joko Widodo.

MAKASSARMETRO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengaku telah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, hingga akhirnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

Jokowi menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi.

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” ucap Jokowi. (*)

Sumber: Pojok Satu

Topik berita Terkait:
  1. Joko Widodo
  2. PPKM
Berikan Komentar
Komentar Pembaca