MAKASSARMETRO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).
Jokowi mengaku telah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, hingga akhirnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Jokowi menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” ucap Jokowi. (*)
Sumber: Pojok Satu
Blusukan di Pasar Hartaco, Andi Seto Tolak Retribusi Mahal Hingga Benahi Fasilitas
Senin, 07 Oktober 2024 12:20Kerja Keras dan Sinergi Indira Yusuf Ismail Bawa Manggala Raih Juara Lomba Kelurahan
Senin, 07 Oktober 2024 12:13Program Ganjil Genap Seto-Rezki Untungkan Ojol dan Angkutan Umum di Makassar
Minggu, 06 Oktober 2024 23:09Tim Aurama: Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Gowa Lengkap, Sudah Ditindaklanjuti
Minggu, 06 Oktober 2024 18:46Rezki Mulfiati Lutfi Komitmen Tuntaskan Masalah Air Bersih di Utara Makassar
Minggu, 06 Oktober 2024 18:24Jalan Sehat dan Senam Bersama, Pjs Wali Kota Makassar: Olahraga Investasi Berharga
Minggu, 06 Oktober 2024 16:03Andi Seto-Rezki Tuntaskan Kunjungan 14 Titik di Biringkanaya, Warga Dukung Program Makassar Nyaman
Sabtu, 05 Oktober 2024 21:01Pjs Wali Kota Makassar Ikut Semarakkan Upacara HUT TNI di Lapangan Karebosi
Sabtu, 05 Oktober 2024 20:54