Makassar PPKM Level 3

Rabu, 16 Februari 2022 08:07 WITA Reporter : Makassarmetro
Makassar PPKM Level 3 Ilustrasi.

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di Kota Makassar usai dua pekan sebelumnya masih berada di level 2.

Ini setelah gelombang ketiga Covid-19 di Makassar yang mencapai 2.234 kasus aktif dan capaian vaksinasi yang belum memenuhi target.

Penetapan level PPKM level 3 di Makassar berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku pada 15-28 Februari 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Adi Novrisa, mengaku perubahan level situasi pada PPKM mempertimbangkan beberapa parameter.

Hal tersebut berdasarkan indikator level transmisi atau tingkat penularan Covid-19. Selain itu, mempertimbangkan realisasi vaksinasi. “Level transmisi dan status vaksinasi,” kata Adi, Selasa (15/2/2022).

Kasus Covid-19 di Makassar melonjak tajam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, ada total 2.234 kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir, yakni 8-14 Februari.

Tambahan itu membuat kasus akumulatif di Makassar sudah tembus 51.372 pasien positif. Namun 47.963 di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 1.013 orang meninggal dunia.

Penetapan level situasi PPKM juga mengacu cakupan vaksinasi. Level PPKM dinaikkan jika target vaksinasi yang ditentukan pemerintah pusat tidak tercapai.

“Di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis dua kurang dari 45 persen, dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis dua kurang dari 60 persen,” beber Adi mengutip Inmendagri.

Berdasarkan indikator itu, Makassar terkendala memenuhi target vaksinasi lansia yang dipersyaratkan pusat. Berdasarkan data Dinkes Makassar hingga Senin (14/2/2022), realisasinya baru 49,56 persen untuk dosis satu.

Sementara, cakupan vaksinasi dosis dua sudah mencapai 68,30 persen. Cakupannya sudah memenuhi bahkan melewati target minimal yang ditargetkan pemerintah pusat. (*)

Topik berita Terkait:
  1. Pemkot Makassar
  2. PPKM
Berikan Komentar
Komentar Pembaca