Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf/Ist MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf memimpin langsung kegiatan rutin rapat koordinasi (Rakor). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Distaru Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (29/08/2022).

Rakor ini diikuti oleh seluruh pejabat Distaru Makassar, diantaranya Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Sub Bagian, pejabat fungsional. Juga hadir staf ASN lingkup Distaru.

Dalam penyampaiannya, Fahyuddin Yusuf menginstruksikan seluruh Bidang untuk bekerja profesional, dan terarah, serta agresif dilapangan. Terkhusus para pengawas di Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan.
Karena, menurut Fahyuddin, pengawasan Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan adalah ujung tombak Distaru. Sehingga, tidak boleh kendor.
“Para pasukan pengawasan harus profesional di lapangan harus agresif mengawasi bangunan yang melanggar, mengedukasi, dan memberikan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang belum memiliki IMB agar mau mengurus,” ujar Fahyuddin.
Fahyuddin, juga mengingatkan para anggotanya, khususnya pengawas di lapangan untuk tidak bermain mata dengan para pelaku pelanggaran tata ruang. Kemudian berjanji memberikan sangsi tegas berupa pemecatan.
“Saya ingatkan para kepada para pengawas lapangan untuk tidak bermain mata dengan para pelaku pelanggaran tata ruang. Jika ada bukti saya memberikan sangsi tegas berupa pemecatan,” tutup Fahyuddin. (*)
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02