MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Air Limbah Domestik merupakan kotoran atau sisa air yang dapat mencemari lingkungan sekitar, karena itu pentingnya menjaga kebersihan dalam pengelolaan air limbah.

Itu disampaikan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle saat menggelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (30/10/2022).

“Air Limbah itu adalah kotoran atau sisa air kita, jadi bagaimana dilingkungan sekitar kita tidak ada lagi pencemaran. Karenanya perlu penerapan pola hidup sehat agar air limbah kita tidak mencemari,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurut Arkul begitu ia disapa, masyarakat harus memahami bagaimana pengelolaan air limbah yang ada dilingkungan sekitar, apalagi Pemerintah sudah membuat regulasi agar tidak merugikan karena tercemarnya air limbah tersebut.
“Karena air limbah ini menjadi salah satu permasalahan yang berkepanjangan dan cukup sulit untuk diatasi karena akan terus ada mengikuti perkembangan kehidupan manusia,” terangnya.
Disamping itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal hadir sebagai narasumber. Ia mengatakan secara umum Perda hadir dengan fungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan meningkatnya era teknologi berbasis digital maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkan potensinya,” kata Dahyal.
Karena itu, kata Dahyal, pemerintah daerah membentuk regulasi sebagai instrumen yang merupakan pelaksanaan aturan diatasnya, misalnya undang-undang dasar, dan salah satu produk hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah.
Sementara, Sekretaris Pokdarkamtibmas Kota Makassar, Muh Ishak menyampaikan air limbah merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi mencemari lingkungan yang selanjutnya bisa berdampak buruk bagi makhluk hidup termasuk manusia.
“Dalam perda ini ada namanya Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik,” papar Ishak.
Untuk itu, menurut Ishak, dalam mengurangi pencemaran lingkungan akibat dari sistem pengelolaan tersebut maka perlu dilakukan penyedotan lumpur tinja. (*)
Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Kamis, 20 Agustus 2026 22:59
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29
Ketua PP Makassar Erwin Hatta Tutup Usia, ARW hingga Danny Pomanto Sampaikan Belasungkawa
Rabu, 12 Agustus 2026 19:35