MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal melakukan razia tempat hiburan malam (THM) menjelang perayaaan tahun baru 2022.

Razia THM tersebut bertujuan untuk mengecek izin penjualan minuman beralkohol (Minol).

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengatakan, penjualan Minol di Kota Makassar, banyak yang tidak mempunyai izin.
Baca Juga:Sambangi Korban Kebakaran Biring Romang, Legislator DPRD Makassar Imam Musakkar Salurkan Bantuan Sembako
“Kita lihat setahun ini beberapa kali sidak, rapat dengan asosiasi, jadi kita berencana tanggal 30-31 itu untuk sidak di THM apakah mereka sudah perpanjang izinnya atau bagaimana,” kata RTQ, Selasa (13/12/2022).
“Ini kan izin minol setiap tahun diperpanjang jangan sampai mereka menikmati hasil yang besar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mendapatkan manfaat di situ,” sambungnya kemudian.
Tak hanya itu, pihaknya juga merencanakan untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Salah satunya ini revisi terkait pengendalian peredaran penjualan Minuman Beralkohol. Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol itu tidak sesuai lagi perizinannya. Kemudian pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah pasti pajaknya tidak sesuai itu pasti akan merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Makassar,” katanya.
Politisi PPP itu mengungkapkan, revisi yang dilakukan pihaknya untuk lebih merapikan kembali terkait penjualn Minol di Kota Makassar.
“Kalau misalkan adanya penjualan minuman beralkohol di cafe dan merugikan kota Makassar mending kita larang saja kalau tidak ada manfaat untuk Pemerintah kota. Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya, yah kita atur di dalam revisi perda itu,” bebernya.
“Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan. Nah ini kita lihat masalahnya di mana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan Minol di Makassar. Salah satunya itu terkait mungkin kita lebih fokus ke zonasi pajak. Mungkin di daerah ini agak tinggi pajaknya sehingga tidak sembarangan lagi orang membuka cafe di mana-mana,” tambahnya.
Ia mengaku selama setahun terakhir melakukan sidak di beberapa THM di Kota Makassar, pihaknya menemukan beberapa THM yang tidak memiliki izin.
“Setahun ini kita sidak ada beberapa tempat yang menjual (Minol), tapi tidak ada izinnya seperti yang kita sempat beberapa tempat kita segel kemarin,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan di lapangan terkait penegakan sanksi.
Belajar dari daerah lain, sudah dilarang penjualan minol. Anwar menilai bagaimana akses mendapat minol lebih diperketat lagi karena itu membahayakan kesehatan khususnya anak penerus bangsa.
“Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras,” pungkas Ketua PKS Kota Makassar itu.(**)
Aklamasi, Aliyah Mustika Ilham Terpilih Pimpin ASITA Sulsel 2026–2031
Jumat, 21 Agustus 2026 08:33
Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar
Kamis, 20 Agustus 2026 22:59
Job Fit Kepala OPD Makassar Dimulai, 40 Pejabat Jalani Wawancara dan Rekam Jejak
Rabu, 19 Agustus 2026 21:27
1.547 Lowongan Tersedia, Pemkot Makassar Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
Rabu, 19 Agustus 2026 16:00
Lontara Plus Makin Lengkap, Pemkot Integrasikan Dukcapil, PBB Online dan Makassar Move
Senin, 17 Agustus 2026 19:35
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Appi Tekankan Pemerintah Jadi Pelayan Masyarakat
Senin, 17 Agustus 2026 19:32
DLH Makassar Gelar Jelajah Sampah Titik ke-13 Digelar di Biringkanaya
Minggu, 16 Agustus 2026 21:03
Munafri Pastikan Pemkot Hadir untuk Bantu Korban Kebakaran, KORPRI Makassar Bergerak Lewat Donasi
Rabu, 12 Agustus 2026 20:29