Kabag Legal PT Zarindah Perdana, Eky/Ist MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Seperti yang terlihat dalam sistem online Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tertuang dalam putusan nomor 391/PDT/2022/PT.MKS tertanggal 16 januari 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Legal PT Zarindah Perdana, Eky mengatakan pembatalan itu menjadi bukti bahwa pihaknya selama ini memang tidak pernah menerima aliran dana tersebut. “Berarti tidak benar kami melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan PT Osos Al-Masarat Internasional Co) dengan gugatan Rp258 miliar,” ujarnya saat ditemui, Jumat (20/1/2023).

Ia kemudian menjawab dan meluruskan informasi yang beredar. Pihaknya memastikan, tidak pernah menerima dana seperti yang dituduhkan. Seperti yang terlihat dalam riwayat rekening koran perusahaan.
“Bisa saja mereka menerima dana sebesar itu namun tidak disampaikan ke kami, dari riwayat rekening koran, bukti penerimaan dan lainnya. Jumlahnya tidak sebesar itu bahkan hingga 2019 dana mereka sudah dikembalikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Eky menambahkan putusan itu membuat PT Zarindah Perdana akan fokus memproduksi rumah. Terutama, segmen subsidi yang banyak dibutuhkan masyarakat.
“Kita akan fokus bangun rumah subsidi yang banyak dibutuhkan, bahkan kami berencana terus berekspansi,” paparnya.
Ia memberi sinyal akan melaporkan PT Osos Almasarat Internasional atas pidana pencemaran nama baik. Hal itu lantaran menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
“Kami keberatan karena menyebarkan berita yang memojokkan dan memfitnah perusahaan kami entah apa tujuannya padahal tdk terbukti dan tidak berdasar fakta,” jelasnya.
Eky juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang pernah menolak gugatan serupa.
Diantaranya putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.
Kemudian dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
“Selalu ditolak karena memang kami tak pernah menerima dana mereka jumlahnya bagai langit dan bumi dan hingga 2019telah dikembalikan, makanya selalu ditolak,” tutupnya. (*)
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08