MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Seperti yang terlihat dalam sistem online Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tertuang dalam putusan nomor 391/PDT/2022/PT.MKS tertanggal 16 januari 2023.
Kepala Bagian (Kabag) Legal PT Zarindah Perdana, Eky mengatakan pembatalan itu menjadi bukti bahwa pihaknya selama ini memang tidak pernah menerima aliran dana tersebut. “Berarti tidak benar kami melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan PT Osos Al-Masarat Internasional Co) dengan gugatan Rp258 miliar,” ujarnya saat ditemui, Jumat (20/1/2023).
Ia kemudian menjawab dan meluruskan informasi yang beredar. Pihaknya memastikan, tidak pernah menerima dana seperti yang dituduhkan. Seperti yang terlihat dalam riwayat rekening koran perusahaan.
“Bisa saja mereka menerima dana sebesar itu namun tidak disampaikan ke kami, dari riwayat rekening koran, bukti penerimaan dan lainnya. Jumlahnya tidak sebesar itu bahkan hingga 2019 dana mereka sudah dikembalikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Eky menambahkan putusan itu membuat PT Zarindah Perdana akan fokus memproduksi rumah. Terutama, segmen subsidi yang banyak dibutuhkan masyarakat.
“Kita akan fokus bangun rumah subsidi yang banyak dibutuhkan, bahkan kami berencana terus berekspansi,” paparnya.
Ia memberi sinyal akan melaporkan PT Osos Almasarat Internasional atas pidana pencemaran nama baik. Hal itu lantaran menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
“Kami keberatan karena menyebarkan berita yang memojokkan dan memfitnah perusahaan kami entah apa tujuannya padahal tdk terbukti dan tidak berdasar fakta,” jelasnya.
Eky juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang pernah menolak gugatan serupa.
Diantaranya putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.
Kemudian dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
“Selalu ditolak karena memang kami tak pernah menerima dana mereka jumlahnya bagai langit dan bumi dan hingga 2019telah dikembalikan, makanya selalu ditolak,” tutupnya. (*)
FDK UIN Alauddin Lepas 38 Alumni Siap Kerja, Firdaus: Mereka Mahasiswa Berprestasi
Senin, 20 Maret 2023 14:46Camat Tamalanrea Makassar Kebut Aplikasi Layanan Hingga Zero Stanting
Jumat, 17 Maret 2023 17:18Tatap Juara Liga 1, Suporter PSM Minta Pluim Cs Tampil Tanpa Beban
Kamis, 16 Maret 2023 23:10Laznas Wahdah Inspirasi Zakat Raih Hasil Baik Usai Audit Syariah Kemenag RI
Kamis, 16 Maret 2023 18:23Danny-Fatma Nyatakan Ingin Bangun Kota Resiliensi Sombere and Smart City
Selasa, 14 Maret 2023 15:14Sekolah Animasi 3D Internasional Milik Animator Iron Man Resmi Dibuka di Makassar
Minggu, 12 Maret 2023 21:07Tomas dan Ribuan Warga Panakkukang Siap Dukung Rudianto Lallo di Pilwali 2024
Minggu, 12 Maret 2023 21:04Dispora Makassar Siapkan Rp71 Miliar untuk Renovasi Lapangan Karebosi
Jumat, 10 Maret 2023 15:40